Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi Pekerja yang Terkena PHK dan Segala Permasalahannya

29 Mei 2024   21:00 Diperbarui: 29 Mei 2024   21:18 1306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Rendahnya jumlah perusahaan yang melaporkan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan mengurangi potensi peserta yang dapat mengakses Program JKP. Terdapat kesulitan dalam memenuhi persyaratan untuk mengklaim manfaat JKP banyak perusahaan yang tidak melaporkan atau tidak mengeluarkan surat PHK bagi pekerja dengan alasan bahwa suatu saat jika ada lowongan pekerja akan dipanggil untuk bekerja kembali.

6. Pekerja kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak termasuk sebagai penerima manfaat Program JKP, jika pekerja kontrak tersebut masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja. Manfaat tersebut sulit didapat oleh pekerja dengan status PKWT, kecuali yang mengalami pemutusan hubungan kerja di tengah masa kontraknya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) PP 37 Tahun 2021, manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu. Padahal PHK yang dilakukan pengusaha dapat terjadi melalui pola tidak dilakukan perpanjangan terhadap karyawan dengan status PKWT atau kontrak kerjanya. Harusnya, pekerja dengan PKWT sebagai kelompok rawan perlu diberikan manfaat yang luas dalam program jaminan sosial, salah satunya dalam mendapat akses manfaat JKP. Manfaat tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk mempertahankan kebutuhan hidupnya serta mendapat pelatihan yang menunjangnya untuk mendapat pekerjaan baru. Oleh sebab itu, hal tersebut perlu dilakukan perubahan untuk mendukung tujuan JKP yaitu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan secara merata.

7. Belum optimalnya monitoring dan pemantauan Program JKP oJamleh BPJS Ketenagakerjaan berpotensi menghambat pengembangan program dan perbaikan yang diperlukan untuk menjawab kebutuhan peserta dengan lebih baik. Untuk saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima hasil validasi status PHK dari Dinas Ketenagakerjaan lalu mencairkan manfaat.

Semua permasalahan ini menunjukkan perlunya upaya dan strategi yang lebih baik dalam mengelola dan mengoptimalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mengingat sangat pentingnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja karena merupakan perlindungan bagi pekerja dari Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh pengusaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun