Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum Bagi Karyawan Kontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja

14 Mei 2024   12:12 Diperbarui: 14 Mei 2024   12:20 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemutusan kontrak kerja dilakukan sepihak oleh pengusaha tanpa alasan apapun dan tanpa pembayaran sisa upah yang belum dibayarkan. Bisa juga pemutusan kontrak kerja oleh pengusaha dengan alasan order berkurang atau tidak adanya order sehingga perusahaan harus melakukan efisiensi. Ibarat sebuah kapal yang kelebihan muatan jika tidak ingin tenggelam maka harus dikurangi beban muatannya begitulah dalih pengusaha dalam memutus kontrak setiap saat.

8.Pekerjaan terus menerus tetapi pekerja kontrak berganti-ganti ( Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021).

Berulang kali kontrak kerja dilakukan oleh pekerja yang berganti-ganti hingga bertahun-tahun namun setiap saat pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa syarat apa pun. Pelanggaran kontrak kerja seperti tersebut diatas menjadi pemicu terjadinya suasana kerja yang tidak kondusif dan hubungan kerja menjadi tidak harmonis sehingga keresahan terjadi terus menerus di perusahaan.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas tentu sangat rawan sekali mengingat pekerja merupakan pihak yang lemah, pihak yang sangat rentan sekali dan pengusaha merupakan pihak yang sangat powerfull. Seharusnya serikat-serikat pekerja lebih memperkuat peran dalam perundingan bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha di dalam perusahaan. Jangan hanya kuat di jalanan, tetapi di perusahaannya lemah sehingga merugikan hak-hak pekerja. Perlu digaris bawahi disini bahwa tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja dan Serikat-serikat pekerja dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya menegaskan bahwa serikat pekerja/buruh wajib melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggota dalam proses penyelesaian perselisihan industrial. Lain halnya jika pekerja/buruh bukanlah anggota, mewakili menyelesaikan perselisihan industrial adalah hak dari serikat pekerja/buruh, bukan sebuah kewajiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun