Pemutusan kontrak kerja dilakukan sepihak oleh pengusaha tanpa alasan apapun dan tanpa pembayaran sisa upah yang belum dibayarkan. Bisa juga pemutusan kontrak kerja oleh pengusaha dengan alasan order berkurang atau tidak adanya order sehingga perusahaan harus melakukan efisiensi. Ibarat sebuah kapal yang kelebihan muatan jika tidak ingin tenggelam maka harus dikurangi beban muatannya begitulah dalih pengusaha dalam memutus kontrak setiap saat.
8.Pekerjaan terus menerus tetapi pekerja kontrak berganti-ganti ( Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021).
Berulang kali kontrak kerja dilakukan oleh pekerja yang berganti-ganti hingga bertahun-tahun namun setiap saat pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa syarat apa pun. Pelanggaran kontrak kerja seperti tersebut diatas menjadi pemicu terjadinya suasana kerja yang tidak kondusif dan hubungan kerja menjadi tidak harmonis sehingga keresahan terjadi terus menerus di perusahaan.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas tentu sangat rawan sekali mengingat pekerja merupakan pihak yang lemah, pihak yang sangat rentan sekali dan pengusaha merupakan pihak yang sangat powerfull. Seharusnya serikat-serikat pekerja lebih memperkuat peran dalam perundingan bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha di dalam perusahaan. Jangan hanya kuat di jalanan, tetapi di perusahaannya lemah sehingga merugikan hak-hak pekerja. Perlu digaris bawahi disini bahwa tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja dan Serikat-serikat pekerja dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya menegaskan bahwa serikat pekerja/buruh wajib melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggota dalam proses penyelesaian perselisihan industrial. Lain halnya jika pekerja/buruh bukanlah anggota, mewakili menyelesaikan perselisihan industrial adalah hak dari serikat pekerja/buruh, bukan sebuah kewajiban.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI