Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum Bagi Karyawan Kontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja

14 Mei 2024   12:12 Diperbarui: 14 Mei 2024   12:20 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan dalam Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa:

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya,

b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,

c. Pekerjaan yang bersifat musiman,

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Perjanjian Kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, menegaskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama tiga hari kerja sejak penandatanganan perjanjian kerja waktu tertentu.  Dalam hal pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu secara daring belum tersedia maka pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama tujuh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian kerja waktu tertentu.

(2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Berdasarkan Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang BAB IV Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (2) yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pada prinsipnya telah mengatur bahwa Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat dibuat untuk semua jenis pekerjaan. Artinya perjanjian kerja waktu tertentu hanya untuk pekerjaan tertentu saja dan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dengan kata lain, Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Batasan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan perjanjian kerja waktu tertentu yang sementara tersebut, tidak terdapat di dalam konsep perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Bila batasan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan tersebut dilanggar, maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun