Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum Bagi Karyawan Kontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja

14 Mei 2024   12:12 Diperbarui: 14 Mei 2024   12:20 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2.Tidak Ada Pemberitahuan Untuk Perpanjangan Kontrak Kerja (Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021).

Banyaknya pengangguran semakin membuat pekerja tidak mempunyai pilihan kecuali tetap melanjutkan bekerja walaupun belum mendapatkan kepastian mengenai status perpanjangan ataupun pembaharuan kontrak kerjanya. Selain itu sikap ini menunjukkan kesewenang-wenangan pengusaha dalam mengatur hubungan kerja karena melihat banyaknya pencari kerja/pengangguran.

3.Perpanjangan dan Pembaharuan Kontrak Kerja dianggap Sebagai Kontrak Kerja Pertama Kali (Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021).

Perpanjangan kontrak kerja dinyatakan sebagai awal kontrak kerja setelah pekerja menandatangani perjanjian kontrak kerja yang baru dan Pembaharuan kontrak kerja dinyatakan sebagai awal kontrak kerja kembali setelah pekerja  diberikan libur satu atau beberapa hari atas keputusan perusahaan atau sering disebut sistem off kerja. Demikian seterusnya menjadi lingkaran kontrak kerja yang tidak berujung. Perpanjangan ataupun pembaharuan adalah awal kontrak kerja yang bisa terus diperpanjang. Sehingga hal ini sangat merugikan bagi pekerja karena sangat berdampak terhadap hak pekerja, seperti hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya karena masa kerja dihitung mulai dari awal kembali maupun hak cuti yang diatur dalam Undang-Undang.

4.Kontrak Kerja Hanya Dilakukan Secara Lisan (Pelanggaran terhadap Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021).

Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Namun ternyata sering ditemukan perjanjian kerja dengan waktu tertentu dilakukan secara lisan. Tidak jelas ketentuan kontrak kerja lisan tersebut tapi yang pasti adalah perintah dari pengusaha untuk mulai bekerja dengan upah yang telah ditentukan. Terkadang masalah upah ini tidak dijelaskan oleh pengusaha dengan alasan harus melihat dulu hasil kerjanya.

5.Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja (Pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Ketenagakerjaan).

Pada dasarnya dalam keadaan apa pun, perusahaan tidak berhak untuk tidak memberikan salinan perjanjian kerja yang di dalamnya melibatkan pekerja sebagai pihak dalam perjanjian. Walaupun dengan alasan ada hal-hal yang dirahasiakan (confidential), sepanjang perjanjian kerja itu adalah antara pekerja dan perusahaan, pekerja berhak dan harus mendapatkan salinannya. Dengan arti lain, dokumen perjanjian kerja adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Namun dalam praktiknya perusahaan tidak memberikan salinan kontrak kerja kepada pekerja, pekerja hanya disuruh untuk menandatangani kontrak kerja tersebut dan tidak sedikit  pekerja yang tidak mengetahui isi dari perjanjian kerja tersebut. Yang terpenting bagi pekerja hanyalah dapat bekerja kembali sehingga kebutuhan mereka terpenuhi dan tidak menjadi pengangguran.

6.Dipekerjakan Kembali Setelah Pensiun Dini

Seorang pekerja diberhentikan karena sudah memasuki  usia pensiun atau diberikan penawaran untuk pensiun dini kemudian diperkerjakan kembali sebagai pekerja kontrak pada pekerjaan yang sama. Karena kebutuhan hidup dan perusahaan juga membutuhkan pekerja tersebut maka mereka sepakat hubungan kerja dilanjutkan kembali walaupun status dan syarat kerja lainnya berbeda yaitu statusnya sebagai pekerja kontrak dengan kesejahteraan yang lebih rendah dari semula.

7.Kontrak Kerja Diputus Setiap Saat (Pelanggaran terhadap Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun