Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum Bagi Karyawan Kontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja

14 Mei 2024   12:12 Diperbarui: 14 Mei 2024   12:20 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja maupun selesainya suatu pekerjaan tertentu Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menegaskan bahwa:

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

(4) Apabila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir atau selesai.

(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang diperkerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Dewasa ini banyaknya penggunaan karyawan kontrak dinilai sangat efektif dan efisien untuk mengurangi beban perusahaan demi meraup keuntungan yang lebih banyak karena biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk karyawan sangat sedikit sebab perusahaan tidak perlu memperkerjakan karyawan tetap yang banyak.

Efek dari penerapan karyawan kontrak ini sangat nyata menimbulkan rasa khawatir terhadap para karyawan. Karena karyawan kontrak tidak tahu nasib yang akan menimpa mereka ke depan dalam menjalani hubungan kerja dengan perusahaan karena bisa saja pengusaha akan terus-menerus memberlakukan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan dan dapat diputus kontrak sewaktu-waktu.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur mengenai  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu masih dibatasi lamanya waktu perjanjian kerja beserta perpanjangannya seperti yang sudah dijelaskan diatas. Namun dalam praktiknya  perusahaan menerapkan karyawan kontrak seumur hidup karena pada pelaksanaan kontrak kerja di perusahaan swasta pada umumnya ditemukan beberapa pelanggaran antara lain:

1.Pekerjaannya bersifat tetap tetapi pekerja dikontrak secara terus menerus (Pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021).

Pada umumnya pelanggaran kontrak kerja ini terlihat pada pekerjaan yang bersifat tetap akan tetapi pekerja terus menerus di kontrak dan setiap saat dapat diberhentikan. Akibatnya pekerja tidak pernah tenang dalam bekerja karena selalu khawatir mengenai keberlangsungan kerjanya. Kontrak kerja mereka selalu diperpanjang secara  terus menerus. Setelah perpanjangan kontrak pekerja lama berakhir maka pekerja di berhentikan dan diganti dengan pekerja baru dengan bentuk kontrak seperti pekerja sebelumnya. Hal itu dilakukan berulang kali dan secara terus menerus. Secara umum, saat ini hampir seluruh pekerja baru di terima di perusahaan dengan sistem kontrak. Bagi perusahaan apabila pekerja ingin bekerja di perusahaan maka pekerja harus bersedia bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu/kerja kontrak. Setiap saat kontrak dapat berakhir dan setiap saat pula perusahaan menerima pekerja baru. Perjanjian kerja hanya dibuat sepihak sekedar formalitas dan hanya ditandatangani oleh pekerja. Setiap kali kontrak kerja diperpanjang dan pekerja mau tidak mau harus menyetujuinya jika tidak mau maka pekerja akan diberhentikan dan menjadi pengangguran. Pengusaha tidak pernah mengenal pembaharuan kontrak dan hanya mengenal perpanjangan kontrak. Model kontrak kerja terhadap pekerjaan yang bersifat tetap ini sangat digemari oleh para pengusaha karena sangat menguntungkan. Bukan rahasia lagi dengan kontrak kerja seperti ini para pengusaha tidak terbebani kewajiban membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan sebagainya apabila kontrak kerja tersebut berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun