Mereka para kader aktif dalam kegiatan kepartaian untuk memperkuat organisasi di setiap tingkatan partai. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.
Dengan demikian, para kader partai sangat berkontribusi dalam mendongkrak suara partai dan memenangkan pemilu. Sementara para tokoh pun dengan popularitas nya bisa juga menaikkan ataupun menurunkan suara partai.
Memang untuk meningkatkan ataupun menaikkan elektabilitas seorang tokoh, adalah dengan memiliki popularitas yang tinggi. Ada kalanya seorang tokoh ia memiliki elektabilitas tinggi, akan tetapi ia tidak populer, karenanya ia pun tidak terpilih.Â
Selanjutnya pada kesempatan lain, seseorang yang populer mencoba untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun dikarenakan ia tidak memiliki elektabilitas yang bagus, dan ditambah  isi tas tak cukup atau dengan kata lain tidak memiliki sumber dana yang memadai, maka ia pun juga tidak memenangi pemilihan.
Bagaimana Memilih Para Tokoh?
Partisipasi politik di Indonesia masih didominasi oleh kalangan elite atau orang-orang kaya, sementara masyarakat luas kurang banyak terlibat dalam proses politik. Belum lagi ditambah pragmatisme yang telah menjadi sebuah tradisi. Hal ini memudahkan para tokoh atau oligarki untuk mendominasi dan mengendalikan partai politik.
Keterbukaan dan transparansi dalam partai politik masih minim di Indonesia, sehingga oligarki dapat dengan mudah melakukan praktik-praktik korupsi dan nepotisme untuk memperkuat kontrol mereka atas partai politik.
Secara keseluruhan, dominasi para tokoh ataupun oligarki dalam partai politik di Indonesia merupakan cerminan dari sistem politik yang otoriter, kurang partisipatif, dan kurang transparan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi politik yang mengutamakan partisipasi politik secara merata, transparansi dan akuntabilitas dalam partai politik, serta pembatasan kekuasaan oligarki dalam politik.
Mengenai pemilihan para tokoh dalam Pilkada 2024 oleh peserta partai politik, ada beberapa kriteria yang biasanya dipertimbangkan antara lain sebagai berikut:
1. Reputasi dan Integritas: Calon harus memiliki reputasi yang baik dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
2. Kepemimpinan dan Visi:Â Calon harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik serta memiliki visi yang jelas dalam mengembangkan daerah tersebut.
3. Kapasitas dan Kompetensi:Â Calon harus memiliki kemampuan yang memadai dalam bidang yang diperlukan untuk memimpin daerah tersebut, seperti pengalaman dalam pemerintahan, keuangan, dan pembangunan.