Maka jalur pertama, adalah calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal ini termaktub dalam  pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.Â
Untuk jalur kedua, adalah melalui calon perseorangan atau jalur independen. Selanjutnya jalur independen ini juga tercantum dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Apabila memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Jika tokoh tersebut ingin maju sebagai kandidat calon independen, maka mereka diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, untuk menjadi kandidat independen di daerah tersebut.
B. Antara Elektabilitas dan PopularitasÂ
Dalam pemilu, elektabilitas dan popularitas seorang tokoh dari jalur politik ataupun independen dapat berpengaruh pada kesuksesan kandidat tersebut dalam memperoleh suara. Elektabilitas biasanya menjadi faktor yang lebih penting karena hasil akhir suatu pemilu ditentukan oleh suara pemilih.
Elektabilitas adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh dukungan dari pemilih dalam sebuah pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan di sisi lain, Popularitas adalah tingkat kepopuleran seseorang di mata masyarakat secara umum, tanpa terkait langsung dengan dukungan dalam sebuah pemilihan umum.
Parameter popularitas seorang tokoh bisa diukur berdasarkan berbagai faktor, seperti popularitas di media sosial, media massa, tingkat kehadiran dalam sebuah acara publik, atau dukungan dari masyarakat dalam bidang tertentu.
C. Berita Baik dan Berita Buruk
Selain elektabilitas seorang tokoh dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor di atas, faktor lainnya juga adalah, sebuah berita baik atau berita buruk mengenai tokoh tersebut. Berita baik atau prestasi yang diumumkan tentang seorang tokoh dapat meningkatkan elektabilitasnya di mata pemilih dan partai pengusung.
Maksud dari berita baik dan berita buruk di sini adalah, bahwa seorang tokoh dapat menjadi populer akibat tindakannya, tidak peduli apakah itu hal yang positif ataupun negatif.
Pemberitaan positif dapat membuat pemilih lebih mendukung dan percaya pada tokoh tersebut. Namun sebaliknya, pemberitaan negatif atau kontroversial tentang seorang tokoh menjadi preseden buruk, dan juga dapat menurunkan elektabilitasnya serta berimbas kepada partai pengusungnya.