Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Elektabilitas Tokoh Tak Kokoh Membuat Partai Terbantai

11 Juli 2024   18:22 Diperbarui: 17 Juli 2024   23:52 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka jalur pertama, adalah calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal ini termaktub dalam  pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang. 

Untuk jalur kedua, adalah melalui calon perseorangan atau jalur independen. Selanjutnya jalur independen ini juga tercantum dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Apabila memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Jika tokoh tersebut ingin maju sebagai kandidat calon independen, maka mereka diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, untuk menjadi kandidat independen di daerah tersebut.

B. Antara Elektabilitas dan Popularitas 

Dalam pemilu, elektabilitas dan popularitas seorang tokoh dari jalur politik ataupun independen dapat berpengaruh pada kesuksesan kandidat tersebut dalam memperoleh suara. Elektabilitas biasanya menjadi faktor yang lebih penting karena hasil akhir suatu pemilu ditentukan oleh suara pemilih.

Elektabilitas adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh dukungan dari pemilih dalam sebuah pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan di sisi lain, Popularitas adalah tingkat kepopuleran seseorang di mata masyarakat secara umum, tanpa terkait langsung dengan dukungan dalam sebuah pemilihan umum.

Parameter popularitas seorang tokoh bisa diukur berdasarkan berbagai faktor, seperti popularitas di media sosial, media massa, tingkat kehadiran dalam sebuah acara publik, atau dukungan dari masyarakat dalam bidang tertentu.

C. Berita Baik dan Berita Buruk

Selain elektabilitas seorang tokoh dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor di atas, faktor lainnya juga adalah, sebuah berita baik atau berita buruk mengenai tokoh tersebut. Berita baik atau prestasi yang diumumkan tentang seorang tokoh dapat meningkatkan elektabilitasnya di mata pemilih dan partai pengusung.

Maksud dari berita baik dan berita buruk di sini adalah, bahwa seorang tokoh dapat menjadi populer akibat tindakannya, tidak peduli apakah itu hal yang positif ataupun negatif.

Pemberitaan positif dapat membuat pemilih lebih mendukung dan percaya pada tokoh tersebut. Namun sebaliknya, pemberitaan negatif atau kontroversial tentang seorang tokoh menjadi preseden buruk, dan juga dapat menurunkan elektabilitasnya serta berimbas kepada partai pengusungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun