Mohon tunggu...
Kurnia Dewi
Kurnia Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - IRT

Semua untuk Allah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cara Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

3 Maret 2023   22:25 Diperbarui: 4 Maret 2023   08:40 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kejahatan seksual (jarimah jinsiyyah) adalah semua tindakan, perbuatan dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan seksual, tidak peduli apakah itu tindakan seksual terhadap lawan jenis, sesama jenis, hewan, orang yang tua, muda, bahkan anak-anak. Hanya saja konteks dari tindak kejahatan seksual adalah tindakan memenuhi kebutuhan seksual dengan paksaan, ancaman, hingga pembunuhan. Dan segala bentuk kejahatan seksual dalam Islam adalah diharamkan.

Faktor penyebab tindak kejahatan seksual

Kejahatan seksual bisa terjadi karena dipengaruhi oleh dua faktor; internal dan eksternal. Faktor internal, kejahatan seksual ini disebabkan karena lemahnya pondasi agama seseorang, khususnya ketaqwaannya kepada Allah. 

Bagi orang yang pondasi agamanya lemah, kesadaran keterikatan akan syari'at juga lemah. Meskipun mengetahui bahwasannya kejahatan seksual itu dilarang oleh Allah Swt, tetapi masih nekat dilakukan demi memenuhi syahwatnya. Faktor eksternal, ini merupakan faktor yang kompleks serta memiliki andil besar bagi tindak kejahatan seksual, diantaranya;

1. Tontonan yang mengandung pornografi dan pornoaksi

Dengan perkembangan dunia digital saat ini, pornografi yang sejatinya itu adalah termasuk konten 'deep web', menjadi sangat mudah untuk diakses. Tidak hanya dari segi aksesibilitas, sebenarnya pornografi juga sudah masuk ke ranah yang sering dijangkau oleh publik, seperti: iklan yang menampilkan model yang membuka aurat, karakter game dengan pakaian minim, penggiat sosial media yang menyajikan pornografi, dll. Demikianpun pornoaksi, sangat mudah untuk dijumpai dan hampir dianggap lumrah. 

Biduanita yang bernyanyi, berpakaian dan bergoyang dengan tidak senonoh, tren menari dengan gerakan seksual, dll. Baik pornografi maupun pornoaksi,  keduanya dapat memberikan stimulasi yang sangat kuat terhadap tindak kejahatan seksual (rawan).

 

2. Pergaulan

Islam sangat menjaga ketat aturan pergaulan. Mulai dari larangan lawan jenis berduaan bukan mahram (khalwat), campur baur lawan jenis bukan mahram bukan pada perkara yang syar'i (ikhtilat), berdandan berlebihan (tabarruj) dan perintah untuk menjaga pandangan dari yang haram. Allah Swt berfirman:

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Maksud dari ayat tersebut adalah hendaknya menjaga pergaulan. Jangankan berzina, berperilaku yang bisa menghantarkan ke dosa zina/ mendekatinya saja tidak boleh.

 

3. Pendidikan Islam dalam pola asuh orang tua dan lingkungan masyarakat yang kurang

Nyatanya, antara pola asuh dan lingkungan adalah hal yang berkesinambungan. Pendidikan islam tidak bisa diupayakan pada hanya salah satu dari keduanya. Tidak bisa perilaku yang baik terbentuk dari pola asuh yang syar'i tetapi lingkungannya menghalalkan zina. Atau sebaliknya, tinggal di lingkungan pondok pesantren tetapi orang tua memandu bahkan memfasilitasi alat kontrasepsi untuk menjaga agar anaknya tidak hamil/menghamili di luar nikah. Pemahaman akan ilmu Islam harus senantiasa diberikan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

4. Sistem yang rusak

Inilah mata rantai yang terputus. Manusia, khususnya umat muslim, tidak menyadari bahwasannya kerusakan demi kerusakan yang terjadi di dunia ini, termasuk maraknya tindak kejahatan seksual, tidak lain karena dalam negara tersebut telah diterapkan sistem pemerintahan yang rapuh, lemah dan rusak. Hal ini bisa kita amati secara jelas bahkan menggunakan kacamata orang awam sekalipun. 

Contoh: miras, tempat hiburan malam dan prostitusi disebut legal jika mengantongi ijin dari pemerintah. Padahal ketiganya adalah keharaman. Kenapa harus ada opsi legal dan ilegal? Suami yang memaksa istrinya untuk melayani akan dikenakan delik, padahal justru berdosa jika istri tidak mau melayani suaminya. Bebas masuknya aplikasi, situs dan tayangan yang mengundang pornografi. Pemberantasan obat-obatan terlarang yang hanya setengah hati membuat peredarannya minim kendala dan membuat seseorang yang berada di dalam pengaruh obat-obatan terlarang sanggup melakukan tindak kriminal, termasuk tindak kejahatan seksual. 

Itulah sebagian kecil hal yang nyatanya merusak namun dibiarkan masuk ke negara dan dibebaskan, selama semua itu tidak mengganggu kepentingan penguasa dan yang terpenting mampu mendorong pendapatan. Sehingga tidak ada kendali dan perlindungan atas keimanan seseorang.

Standar dari sistem yang rusak ini adalah materi. Sistem rusak ini bisa kita jumpai pada sistem kapitalisme dan turunannya seperti liberalisme dan demokrasi. Serta Sosialisme dan cabang-cabangnya.

 

Mengganti sistem yang rusak dengan Islam

Berdasarkan pemaparan kedua faktor yang memengaruhi kejahatan seksual tersebut, inti yang paling vital sekaligus akar yang mempengaruhi faktor internal dan eksternal adalah sistem yang menaungi. Sebuah sistem yang benar tidak akan membiarkan sedikitpun benih kerusakan untuk bercokol di dalam negara yang dinaunginya. 

Memastikan barang dan jasa yang beredar di tengah-tengah masyarakat adalah yang benar-benar mendatangkan kebaikan bagi mereka. Sistem yang benar datang dari Dia yang menciptakan dan mengetahui kondisi seluruh yang diciptakan-Nya. Dialah Tuhan yang menciptakan dan mengatur ciptaan-Nya. Dan satu-satunya Tuhan dan satu-satunya Tuhan yang berhak disembah adalah Allah Swt. 

Allah menciptakan Islam dengan aturan yang lengkap yang mampu memandu manusia yang hidup di dunia sesuai fitrahnya. Dan memberi peringatan bagi manusia yang tidak berjalan di jalan Islam. Menjadikan Islam tidak hanya sekedar agama yang mengatur ibadah ritual manusia kepada tuhannya, tetapi 'way of life' yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia sebagai induvidu dan bernegara.

Imam Al-Ghazali pernah berkata, "Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi, pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan, pasti hilang." Akidah adalah pondasi kehidupan.

Ketika akidah Islam dijadikan sebagai pondasi kehidupan individu, bermasyarakat dan bernegara, maka kaidah dan kepemimpinan berpikir yang melahirkan pola pikir dan pola sikap juga akan dipengaruhi oleh standart dari akidah Islam, yakni halal dan haram. Kekuasaan Islami mampu memberikan ikatan yang kuat terhadap hukum Islam. Dengan begitu segala barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi dan beredar di tengah-tengah masyarakat dapat dipastikan merupakan barang dan jasa yang halal.

 

Sanksi Islam atas tindak kejahatan seksual dalam Islam

Selain menutup rapat pintu-pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual, Islam selanjutnya memberikan sanksi yang tegas lagi keras bagi siapa saja yang melanggarnya. Tidak memandang apakah yang melanggarnya rakyat biasa ataukah pejabat pemerintah, keturunan nabi ataukah keturunan ningrat ataukah ulama. Berikut beberapa contoh sanksi yang dibebankan oleh Islam kepada pelaku kejahatan seksual:

a. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah.

b. Rajam (dikubur hingga dada/leher, kemudian dilempari batu hingga mati) bagi pezina yang sudah menikah.

c. Bagi yang berusaha melakukan zina dengan perempuan, atau sejenis, tetapi berhasil digagalkan dengan paksa, maka dia dipenjara selama 3 tahun, dicambuk dan diasingkan. Jika korban adalah orang yang berada di bawah kendalinya, seperti pembantu, pegawai atau staffnya, maka pelakunya dikenai sanksi lebih keras. Jika korban bersedia dengan suka rela, maka korbannya bisa diberlakukan sanksi yang sama.

d. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan iming-iming uang, atau janji akan dinikahi dan sebagainya, kemudian hidup serumah layaknya suami istri jika mau diajak bersenggama, maka dia dihukum 4 tahun. Jika itu dilakukan dengan mahramnya, maka dia dihukum hingga 10 tahun, dicambuk dan diasingkan. Jika korban mau melakukan dengan suka rela, maka sanksinya sama.

e. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman, diberi uang, atau yang lain, maka dia dihukum selama 4 tahun dan dicambuk. Baik pelaku laki-laki maupun perempuan, begitupun dengan korban.

f. Siapa saja yang memprovokasi seorang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan tindakan bejat, memfasilitasi dan membantunya, maka dia dihukum 2 tahun. Begitupun korban akan dihukum dengan hukuman yang sama, jika dia memenuhi provokasi bejat tersebut.

g. Siapa saja yang memfasilitasi orang lain berzina, berhubungan sejenis dengan media apapun, atau dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak, maka dia akan dihukum hingga 5 tahun dan dicambuk.

h. Jika perempuan menari dengan tujuan membangkitkan birahi, dalam bentuk yang menyalahi kepantasan publik, di tempat terbuka, atau semi terbuka yang bisa diakses orang dengan mudah, maka pelaku dan orang yang menghadirkannya dihukum penjara hingga 3 tahun.

i. Siapa saja yang melakukan gerakan, atau body language yang bertujuan membangkitkan gairah seksual, dilakukan di tempat umum, maka akan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan dicambuk.

j. Siapa saja yang bersetubuh dengan binatang, maka dihukum 5 tahun penjara, dicambuk dan dibuang.

 

Dengan ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan segala stimulasi rangsangan seksual dapat dikendalikan dan penjagaan terhadap keimanan terjamin adanya. Tinggal bagaimana mewujudkan Islam sebagai sistem yang mengatur secara menyeluruh dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan bernegara.

 

Diperlukan adanya peran negara untuk mengatasi tindak kejahatan seksual

Segala upaya di atas tidak akan bisa dilakukan oleh individu atau sekelompok masyarakat saja. Melainkan perlu kehadiran negara dengan kekuasaannya mengatur segala kebijakan untuk mengatasi dan membentengi masyarakat dari tindak kejahatan seksual. Hanya negara yang menggunakan sistem Islam secara menyeluruhlah yang mampu secara sempurna menuntaskan masalah kejahatan seksual, dengan menerapkan satu-satunya hukum yang diturunkan oleh Sang Pencipta yang menciptakan manusia. Bagaimana untuk menuju negara yang menggunakan Islam sebagai sistem yang menyeluruh (khilafah)?

Berdasarkan apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw sebagai nabi yang wajib diimani dan suri tauladan bagi umat muslim, Rasulullah saw sebelum mendirikan negara Islam di Madinah, beliau berdakwah menyebarkan agama Islam. Setelah Islam tersebar, para pemeluk Islam berbondong-bondong membai'at beliau sebagai Rasul sekaligus kepala negara. Bai'at adalah istilah untuk memilih pemimpin negara Islam melalui sumpah akad (bai'at iniqad) dan sumpah dalam hati untuk tunduk dan taat pada pemimpin negara (bai'at taat). Istilah bai'at tidak untuk digunakan untuk memilih pemimpin jamaah tertentu maupun pemimpin ormas. 

Jika menginginkan daulah Islam tegak seperti zaman Nabi, cara yang ditempuh adalah dengan membai'at seseorang untuk dijadikan khalifah/pemimpin negara yang menggunakan Islam sebagai sistem pemerintahan secara keseluruhan (khilafah). Mengapa pada zaman Nabi saw pemerintahan tidak disebut sebagai khilafah? Karena khilafah adalah sebutan pengganti era Nabi saw setelah beliau wafat, serta tidak akan ada lagi nabi setelah beliau. Sepeninggalan Rasulullah, kekuasaan dipegang oleh sahabat beliau untuk menggantikan beliau, mereka adalah para Khulafaur Rasyidin.

 

Keberadaan akan khilafah ini adalah wajib, bahkan ijma' para sahabat mendahulukan permusyawarahan tentang khilafah daripada urusan jenazah Rasulullah saw. Selain wajib, khilafah sudah menjadi janji Allah Swt. Allah Swt berfirman:

"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nur 24: Ayat 55)

Begitupun sabda Rasulullah saw yang artinya:

"Nubuwwah ada pada kalian sampai Allah kehendaki, hingga dihilangkan ketika Dia menghendakinya. Kemudian khalifah diatas manhaj nubuwwah sampai Allah kehendaki, hingga dihilangkan ketika Dia mengehendakinya. Kemudian kerajaan yang menggigit sampai Allah kehendaki, hingga dihilangkan ketika Dia mengehendakinya. Kemudian, kerajaan yang diktator sampai Allah kehendaki, hingga dihilangkan ketika Dia mengehendakinya. Kemudian Khalifah di atas Manhaj Nubuwwah. Kemudian beliau diam." (HR Ahmad)

 

Zaman yang kita tinggali saat ini adalah zaman Mulkan Jabriyyan. Yaitu zaman dimana berkuasa penguasa diktator, zalim, menerapkan sistem dengan standart ganda dan semena-mena. Kaum muslim hidup dalam ketakutan, kegelisahan, kemiskinan, kezaliman dan kerusakan. Untuk keluar dari zaman ini, maka umat muslim perlu mengupayakan untuk dibai'atnya seorang khalifah yang memimpin khilafah.

 

Namun, dikarenakan banyaknya umat muslim yang belum paham akan kewajiban tersebut, maka perlu diupayakan dakwah untuk mengubah pemikiran umat yang terbelakang seperti sekarang, menjadi umat yang paham. Dakwah pemikiran inilah yang menjadi satu-satunya metode yang mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan urgensi keberadaan khilafah 'ala minhaj an nubuwah.

 

Khilafah memang janji Allah Swt, tetapi bukan berarti umat muslim hanya diam tanpa mengupayakan. Tetapi bukan pula diupayakan dengan kekerasan, terror maupun paksaan.

______

Sumber:

Rasjid, H. Sulaiman. 2013. Fiqh Islam. Cetakan Ke: 62. Bandung: Penerbit Sinar Baru Algensindo.

Abdurrahman, Hafidz. 2017. Kebijakan Agung Khilafah Islamiyah: Penegakan Hukum -- Politik Dalam Negeri, Politik Luar Negeri & Militer Jilid I. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.

Al Hawat, Dr. 'Ali. Al Jaraim Al Jinsiyyah. Hal. 16

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun