Mohon tunggu...
Kurnia Dewi
Kurnia Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - IRT

Semua untuk Allah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cara Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

3 Maret 2023   22:25 Diperbarui: 4 Maret 2023   08:40 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

c. Bagi yang berusaha melakukan zina dengan perempuan, atau sejenis, tetapi berhasil digagalkan dengan paksa, maka dia dipenjara selama 3 tahun, dicambuk dan diasingkan. Jika korban adalah orang yang berada di bawah kendalinya, seperti pembantu, pegawai atau staffnya, maka pelakunya dikenai sanksi lebih keras. Jika korban bersedia dengan suka rela, maka korbannya bisa diberlakukan sanksi yang sama.

d. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan iming-iming uang, atau janji akan dinikahi dan sebagainya, kemudian hidup serumah layaknya suami istri jika mau diajak bersenggama, maka dia dihukum 4 tahun. Jika itu dilakukan dengan mahramnya, maka dia dihukum hingga 10 tahun, dicambuk dan diasingkan. Jika korban mau melakukan dengan suka rela, maka sanksinya sama.

e. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman, diberi uang, atau yang lain, maka dia dihukum selama 4 tahun dan dicambuk. Baik pelaku laki-laki maupun perempuan, begitupun dengan korban.

f. Siapa saja yang memprovokasi seorang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan tindakan bejat, memfasilitasi dan membantunya, maka dia dihukum 2 tahun. Begitupun korban akan dihukum dengan hukuman yang sama, jika dia memenuhi provokasi bejat tersebut.

g. Siapa saja yang memfasilitasi orang lain berzina, berhubungan sejenis dengan media apapun, atau dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak, maka dia akan dihukum hingga 5 tahun dan dicambuk.

h. Jika perempuan menari dengan tujuan membangkitkan birahi, dalam bentuk yang menyalahi kepantasan publik, di tempat terbuka, atau semi terbuka yang bisa diakses orang dengan mudah, maka pelaku dan orang yang menghadirkannya dihukum penjara hingga 3 tahun.

i. Siapa saja yang melakukan gerakan, atau body language yang bertujuan membangkitkan gairah seksual, dilakukan di tempat umum, maka akan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan dicambuk.

j. Siapa saja yang bersetubuh dengan binatang, maka dihukum 5 tahun penjara, dicambuk dan dibuang.

 

Dengan ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan segala stimulasi rangsangan seksual dapat dikendalikan dan penjagaan terhadap keimanan terjamin adanya. Tinggal bagaimana mewujudkan Islam sebagai sistem yang mengatur secara menyeluruh dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan bernegara.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun