Mohon tunggu...
Kurnia Dewi
Kurnia Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - IRT

Semua untuk Allah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cara Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

3 Maret 2023   22:25 Diperbarui: 4 Maret 2023   08:40 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Diperlukan adanya peran negara untuk mengatasi tindak kejahatan seksual

Segala upaya di atas tidak akan bisa dilakukan oleh individu atau sekelompok masyarakat saja. Melainkan perlu kehadiran negara dengan kekuasaannya mengatur segala kebijakan untuk mengatasi dan membentengi masyarakat dari tindak kejahatan seksual. Hanya negara yang menggunakan sistem Islam secara menyeluruhlah yang mampu secara sempurna menuntaskan masalah kejahatan seksual, dengan menerapkan satu-satunya hukum yang diturunkan oleh Sang Pencipta yang menciptakan manusia. Bagaimana untuk menuju negara yang menggunakan Islam sebagai sistem yang menyeluruh (khilafah)?

Berdasarkan apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw sebagai nabi yang wajib diimani dan suri tauladan bagi umat muslim, Rasulullah saw sebelum mendirikan negara Islam di Madinah, beliau berdakwah menyebarkan agama Islam. Setelah Islam tersebar, para pemeluk Islam berbondong-bondong membai'at beliau sebagai Rasul sekaligus kepala negara. Bai'at adalah istilah untuk memilih pemimpin negara Islam melalui sumpah akad (bai'at iniqad) dan sumpah dalam hati untuk tunduk dan taat pada pemimpin negara (bai'at taat). Istilah bai'at tidak untuk digunakan untuk memilih pemimpin jamaah tertentu maupun pemimpin ormas. 

Jika menginginkan daulah Islam tegak seperti zaman Nabi, cara yang ditempuh adalah dengan membai'at seseorang untuk dijadikan khalifah/pemimpin negara yang menggunakan Islam sebagai sistem pemerintahan secara keseluruhan (khilafah). Mengapa pada zaman Nabi saw pemerintahan tidak disebut sebagai khilafah? Karena khilafah adalah sebutan pengganti era Nabi saw setelah beliau wafat, serta tidak akan ada lagi nabi setelah beliau. Sepeninggalan Rasulullah, kekuasaan dipegang oleh sahabat beliau untuk menggantikan beliau, mereka adalah para Khulafaur Rasyidin.

 

Keberadaan akan khilafah ini adalah wajib, bahkan ijma' para sahabat mendahulukan permusyawarahan tentang khilafah daripada urusan jenazah Rasulullah saw. Selain wajib, khilafah sudah menjadi janji Allah Swt. Allah Swt berfirman:

"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nur 24: Ayat 55)

Begitupun sabda Rasulullah saw yang artinya:

"Nubuwwah ada pada kalian sampai Allah kehendaki, hingga dihilangkan ketika Dia menghendakinya. Kemudian khalifah diatas manhaj nubuwwah sampai Allah kehendaki, hingga dihilangkan ketika Dia mengehendakinya. Kemudian kerajaan yang menggigit sampai Allah kehendaki, hingga dihilangkan ketika Dia mengehendakinya. Kemudian, kerajaan yang diktator sampai Allah kehendaki, hingga dihilangkan ketika Dia mengehendakinya. Kemudian Khalifah di atas Manhaj Nubuwwah. Kemudian beliau diam." (HR Ahmad)

 

Zaman yang kita tinggali saat ini adalah zaman Mulkan Jabriyyan. Yaitu zaman dimana berkuasa penguasa diktator, zalim, menerapkan sistem dengan standart ganda dan semena-mena. Kaum muslim hidup dalam ketakutan, kegelisahan, kemiskinan, kezaliman dan kerusakan. Untuk keluar dari zaman ini, maka umat muslim perlu mengupayakan untuk dibai'atnya seorang khalifah yang memimpin khilafah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun