- KHI : Pasal 17
- UU No. 1 Tahun 1974 : Pasal 15 (mengutamakan keberadaan wali tanpa merinci urutannya)
- PMA : Mengatur prosedur administratif dan merujuk pada ketentuan KHI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H