Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wali Nikah Sesuai PMA (Peraturan Menteri Agama), KHI dan Undang Undang

24 Januari 2025   07:45 Diperbarui: 24 Januari 2025   01:15 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     - PMA tidak mengatur urutan wali nikah secara khusus, tetapi memberikan pedoman mengenai prosedur administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk mengenai pelaksanaan wali nikah.

     - Secara umum, PMA mengacu pada urutan wali nikah yang ditetapkan dalam KHI, mulai dari ayah kandung, diikuti oleh wali nasab lainnya, dan terakhir wali hakim jika tidak ada wali nasab.

   Penjelasan : PMA lebih berfokus pada prosedur administratif pelaksanaan pernikahan, namun tetap merujuk pada aturan wali yang berlaku dalam hukum Islam.

---

Kesimpulan Urutan Wali Nikah

1. Ayah kandung (Wali Aghlak / Wali Nasab)

2. Kakek dari pihak ayah

3. Saudara laki-laki seayah

4. Sepupu laki-laki (anak dari saudara ayah)

5. Wali Hakim (jika tidak ada wali nasab yang sah)

Dasar Hukum :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun