- PMA tidak mengatur urutan wali nikah secara khusus, tetapi memberikan pedoman mengenai prosedur administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk mengenai pelaksanaan wali nikah.
   - Secara umum, PMA mengacu pada urutan wali nikah yang ditetapkan dalam KHI, mulai dari ayah kandung, diikuti oleh wali nasab lainnya, dan terakhir wali hakim jika tidak ada wali nasab.
  Penjelasan : PMA lebih berfokus pada prosedur administratif pelaksanaan pernikahan, namun tetap merujuk pada aturan wali yang berlaku dalam hukum Islam.
---
Kesimpulan Urutan Wali Nikah
1. Ayah kandung (Wali Aghlak / Wali Nasab)
2. Kakek dari pihak ayah
3. Saudara laki-laki seayah
4. Sepupu laki-laki (anak dari saudara ayah)
5. Wali Hakim (jika tidak ada wali nasab yang sah)
Dasar Hukum :