Berikut adalah urutan wali nikah menurut Peraturan Menteri Agama (PMA), Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
1. Wali Nikah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  - Dasar Hukum : Pasal 17 KHI
  - Urutan Wali Nikah :
   1. Wali Aghlak (Wali Nasab) : Ayah kandung dari perempuan yang akan menikah.
   2. Wali Aghlak (Wali Nasab) Lainnya :
    - Kakek dari pihak ayah.
    - Saudara laki-laki seayah.
    - Anak dari saudara laki-laki seayah (sepupu laki-laki).
   3. Wali Hakim (Wali Negara) : Jika wali nasab tidak ada, maka hakim agama atau pejabat berwenang dapat menggantikan sebagai wali nikah.
  Penjelasan : Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah langsung dengan pengantin wanita, dan jika tidak ada, wali hakim akan menggantikan posisi tersebut.
---
 2. Wali Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  - Dasar Hukum : Pasal 15 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  - Urutan Wali Nikah :
   - UU ini tidak merinci urutan wali nikah secara spesifik, namun prinsip utamanya adalah bahwa wali nikah adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan akad nikah. Secara umum, aturan ini mengacu pada hukum agama, khususnya hukum Islam.
  Penjelasan : UU ini lebih mengatur tentang syarat sahnya perkawinan, dan mengakui pentingnya keberadaan wali dalam pernikahan agar sah di mata hukum.
---
 3. Wali Nikah Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA)
  - **Dasar Hukum**: PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Kantor Urusan Agama (KUA)
  - Urutan Wali Nikah :
   - PMA tidak mengatur urutan wali nikah secara khusus, tetapi memberikan pedoman mengenai prosedur administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk mengenai pelaksanaan wali nikah.
   - Secara umum, PMA mengacu pada urutan wali nikah yang ditetapkan dalam KHI, mulai dari ayah kandung, diikuti oleh wali nasab lainnya, dan terakhir wali hakim jika tidak ada wali nasab.
  Penjelasan : PMA lebih berfokus pada prosedur administratif pelaksanaan pernikahan, namun tetap merujuk pada aturan wali yang berlaku dalam hukum Islam.
---
Kesimpulan Urutan Wali Nikah
1. Ayah kandung (Wali Aghlak / Wali Nasab)
2. Kakek dari pihak ayah
3. Saudara laki-laki seayah
4. Sepupu laki-laki (anak dari saudara ayah)
5. Wali Hakim (jika tidak ada wali nasab yang sah)
Dasar Hukum :
- KHI : Pasal 17
- UU No. 1 Tahun 1974 : Pasal 15 (mengutamakan keberadaan wali tanpa merinci urutannya)
- PMA : Mengatur prosedur administratif dan merujuk pada ketentuan KHI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI