- KHI : Pasal 17
- UU No. 1 Tahun 1974 : Pasal 15 (mengutamakan keberadaan wali tanpa merinci urutannya)
- PMA : Mengatur prosedur administratif dan merujuk pada ketentuan KHI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI