Jika memang terjadi pelanggaran hukum, pihak kepolisian dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan publik.
3. Pencegahan Hoaks
Dengan melaporkan informasi yang dicurigai atau dianggap melanggar, masyarakat turut membantu mencegah penyebaran berita palsu yang dapat menimbulkan kepanikan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
4. Perlindungan Hukum
Melaporkan berita viral yang menyangkut pelanggaran hukum dapat melindungi pelapor dari potensi tuntutan balik dan ancaman, terutama jika informasi tersebut ternyata tidak benar.
Menyoroti banyaknya video-video aksi pelanggaran hukum seperti yang berasal dari CCTV, dashcam kendaraan, bahkan rekaman video amatir tentu tidaklah cukup untuk mempermasalahkan isi rekaman tersebut. Wajar saja jika video yang marak beredar dari secara bebas bahkan tergabung dalam satu akun medsos, grup, atau kelompok hanya sebagai hidangan edukasi para warganet. Hal ini dikarenakan pemilik video tidak meneruskan kejadian tersebut hingga pada pelaporan, sehingga video tersebut hanya sekadar konten belaka.
Hal ini adalah lumrah, karena video yang beredar bukanlah sedikit, namun sangat banyak. Setiap harinya terus terkini dan aktual menampilkan pelanggaran-pelanggaran hukum di Indonesia.
Mengenai kejadian viral langsung diusut tentu karena hal tersebut lebih mudah ditelusuri, karena menjadi sorotan utama masyarakat. Apa lagi kalau sampai terus berlanjut di media sosial, terus berkembang dengan sendirinya, pengolahan informasi pasti lebih mudah.
Lihat saja kasus Sambo yang viral melalui media sosial, kasus "kopi sianida" yang diangkat kembali, kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kasus penistaan agama Ratu Entok, kasus penutupan jalan sekolah Kristen Petra 3, dan lain-lain. Kasus tersebut mencuri perhatian publik, terus berkembang, bahkan menyita banyak mata masyarakat yang menunggu penyelesaian kasus tersebut.
Dengan pertimbangan yang tepat, merekam pelanggaran hukum dapat membantu penegakan hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H