Indonesia diyakini oleh rakyatnya sebagai negara hukum yang berdaulat. Negara yang memiliki aturan-aturan dan hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh rakyatnya. Bukan hanya warga sipil, untuk para warga non sipil pun terdapat aturannya.
Banyak pelanggaran hukum yang telah dan sedang ditindak. Tentu hal tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang cukup. Aparat penegak hukum akan melakukan lidik dan sidik dalam tahapan tindak pidana. Namun bagaimana dalam penegakan hukum dengan berupa bukti rekaman baik video atau rekaman suara?
1. Lapor Secara Langsung
Ternyata masyarakat dapat melaporkan sebuah kejadian secara langsung kepada polisi di lokasi terdekat, dengan mengunjungi kantor polisi disertai bukti rekaman, serta keterangan secara lisan.
2. Lapor Melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
Selain itu masyarakat juga dapat melapor kepada SPKT melalui nomor telepon, pesan singkat (SMS, WA, dan sejenisnya), media online, telepon langsung, dan alamat surel (surat elektronik). Setiap petugas kepolisian dilengkapi alat komunikasi yang tersambung dengan SPKT. Layanan ini tersedia selama 24 jam.
3. Lapor Melalui Aplikasi
Ternyata untuk melapor bisa juga melalui aplikasi. Untuk di Jakarta sendiri, terdapt aplikasi JAKI untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat. Tentu hal ini bukan hanya ditujukan kepada kepolisian, namun juga kepada perangkat pemerintah. Di antaranya dishub, dinkes, disdik, dinas tata ruang, Lurah, Camat, Walikota, bahkan hingga Gubernur. Penindakannya perlu dilengkapi denhan bukti foto dan pernyataan serta alamat kejadian.
Selama ini tindakan selalu dimonitor secara transparan kepada sesama pengguna JAKI dan para pejabat daerah Jakarta. Penanganannya pun dapat dipantau dan rinci, bahkan hingga masalah terselesaikan ataupun tidak dapat dilihat beserta alasannya.
Bolehkan merekam pelanggaran hukum dengan perangkat pribadi? Secara hukum, merekam di tempat umum diizinkan, tetapi hukum dapat bervariasi tergantung negara dan daerah. Pastikan untuk mengetahui peraturan setempat mengenai perekaman, terutama jika melibatkan pihak ketiga atau berada di properti pribadi.