Sangat disayangkan jika aksi tersebut menjadi ajang arogansi. Mengingat aturan mengungkapkan untuk tidak sembarang mempergunakan lampu strobo dan sirine. Bahkan Ombudsman RI mengungkapkan bahwa anggota TNI/Polri tidak memiliki hak menggunakan lampu strobo dan sirine tanpa pengawalan.
Sering kali pengguna jalan beranggapan bahwa seluruh kendaraan TNI dan Polri baik plat hitam mau pun dinas memang berhak diprioritaskan, padahal nyatanya tidak.Â
Lampu strobo juga digunakan oleh kendaraan angkutan personilnya, padahal bukan merupakan prioritas, sekadar antar jemput pulang dan pergi personil. Bahkan, ketika kendaraan angkutan tersebut disewakan kepada masyarakat sipil, lampu strobo pun dipergunakan, padahal jelas tidak ada urgensi atau prioritasnya.
Aksi tersebut sangat disayangkan karena sikap pengemudi yang 'menjual' konten prioritas untuk pribadinya. Ketika sebuah mobil tidak memberikannya jalan, pengemudi lantas bangga karena tetap bisa membalasnya dengan lampu strobo belakangnya. Tampak jelas tidak ada pengawal, pengemudi pun memajnkan musik dengan amat kencang sesuai pesanan para penonton TikToknya.
Apakah dibenarkan untuk menjadikan konten ketika sedang berdinas? Hal ini jelas menjadi kecemburuan bagi masyarakat sipil yang setiap harinya harus terjebak kemacetan.
Siapa pun orang tersebut, baik anggota kepolisian atau pun TNI, sangat tidak elok jika bersikap demikian. Arogansi yang telah membuat masyarakat enggan menghormati institusi keamanan dan pertahanan negara. Jika terus dibiarkan, sangat disayangkan maraknya penyalahgunaan kewenangan dan profesinya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H