Lampu strobo atau bisa disebut juga lampu rotator, merupakan lampu aksesoris tambahan pada kendaraan bermotor. Warnanya ada berbagai macam dari biru-biru, merah-biru, merah-merah, kuning-kuning, biru saja, merah saja, dan kuning saja.
Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu strobo adalah terbatas. Biru untuk POLRI, merah untuk kendaraan jenazah, ambulan, PMI, kendaraan tahanan, pengawalan TNI, dan pemadam kebakaran.Â
Sedangkan warna kuning diperuntukkan kepada pembersih fasilitas umum, penderek kendaraan umum dan kendaraan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, serta pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan jalan khusus.
Selain lampu strobo, sirine juga menjadi pelengkap tanda prioritas pengguna jalan tersebut. Lampu biru dan merah boleh mempergunakannya sebagai pelengkap, sedangkan lampu strobo kuning tanpa sirine atau bisu.
Di kota besar seperti Jakarta, sebagai ibu kota dan pusat administrasi negara, tidak jarang kita temui kendaraan-kendaraan yang mempergunakan lampu strobo beserta sirinenya. Tentu sering menjadi hal yang membuat kesal setiap pengguna jalan yang berada di depan dan belakangnya.
Sering kali ditemui pengguna lampu strobo dan sirine tidak sesuai haknya. Nyatanya, penggunaan lampu strobo dan sirine sering kali disalahgunakan demi kepentingan pribadi, dengan alasan buru-buru mengejar waktu. Padahal tidak sedikit pengguna jalan memang sedang berpacu dengan waktu.
Dalam aksi siaran langsung pengguna lampu strobo dan sirine ini, telah mengundang kekaguman para penonton. Banyak yang request "pencet dong sirinenya", "beli dimana strobonya, merek apa?"
Tentu hal ini juga menimbulkan kontra bagi sebagian penonton lainnya. Ternyata penonton yang kontra langsung saja dibisukan oleh host karena dianggap mengganggu aksi siaran langsung tersebut.
Jika ditilik dari akun TikTok tersebut, aksi pengawalan ini rupanya menjadi konten utama andalannya. Penonton mengatakan bahwa pemilik akun tersebut adalah benar pengawal asli dari instansi pemerintah. Tidak diketahui instansi yang dimaksud TNI atau Polri. Namun dalam konten-kontennya, didominasi oleh kendaraan berplat Polri.
Sangat disayangkan jika aksi tersebut menjadi ajang arogansi. Mengingat aturan mengungkapkan untuk tidak sembarang mempergunakan lampu strobo dan sirine. Bahkan Ombudsman RI mengungkapkan bahwa anggota TNI/Polri tidak memiliki hak menggunakan lampu strobo dan sirine tanpa pengawalan.
Sering kali pengguna jalan beranggapan bahwa seluruh kendaraan TNI dan Polri baik plat hitam mau pun dinas memang berhak diprioritaskan, padahal nyatanya tidak.Â
Lampu strobo juga digunakan oleh kendaraan angkutan personilnya, padahal bukan merupakan prioritas, sekadar antar jemput pulang dan pergi personil. Bahkan, ketika kendaraan angkutan tersebut disewakan kepada masyarakat sipil, lampu strobo pun dipergunakan, padahal jelas tidak ada urgensi atau prioritasnya.
Aksi tersebut sangat disayangkan karena sikap pengemudi yang 'menjual' konten prioritas untuk pribadinya. Ketika sebuah mobil tidak memberikannya jalan, pengemudi lantas bangga karena tetap bisa membalasnya dengan lampu strobo belakangnya. Tampak jelas tidak ada pengawal, pengemudi pun memajnkan musik dengan amat kencang sesuai pesanan para penonton TikToknya.
Apakah dibenarkan untuk menjadikan konten ketika sedang berdinas? Hal ini jelas menjadi kecemburuan bagi masyarakat sipil yang setiap harinya harus terjebak kemacetan.
Siapa pun orang tersebut, baik anggota kepolisian atau pun TNI, sangat tidak elok jika bersikap demikian. Arogansi yang telah membuat masyarakat enggan menghormati institusi keamanan dan pertahanan negara. Jika terus dibiarkan, sangat disayangkan maraknya penyalahgunaan kewenangan dan profesinya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H