Mohon tunggu...
Jojo Simatupang
Jojo Simatupang Mohon Tunggu... Guru - Sarjana Pendidikan | Guru | Penulis

Menjadi manfaat bagi banyak orang dan menjadi lebih baik setiap harinya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Arogansi Pengguna Lampu Strobo, Polri Wajib Tindak

7 Oktober 2022   20:54 Diperbarui: 7 Oktober 2022   22:47 1085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lampu strobo atau bisa disebut juga lampu rotator, merupakan lampu aksesoris tambahan pada kendaraan bermotor. Warnanya ada berbagai macam dari biru-biru, merah-biru, merah-merah, kuning-kuning, biru saja, merah saja, dan kuning saja.

Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu strobo adalah terbatas. Biru untuk POLRI, merah untuk kendaraan jenazah, ambulan, PMI, kendaraan tahanan, pengawalan TNI, dan pemadam kebakaran. 

Sedangkan warna kuning diperuntukkan kepada pembersih fasilitas umum, penderek kendaraan umum dan kendaraan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, serta pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan jalan khusus.

Selain lampu strobo, sirine juga menjadi pelengkap tanda prioritas pengguna jalan tersebut. Lampu biru dan merah boleh mempergunakannya sebagai pelengkap, sedangkan lampu strobo kuning tanpa sirine atau bisu.

Di kota besar seperti Jakarta, sebagai ibu kota dan pusat administrasi negara, tidak jarang kita temui kendaraan-kendaraan yang mempergunakan lampu strobo beserta sirinenya. Tentu sering menjadi hal yang membuat kesal setiap pengguna jalan yang berada di depan dan belakangnya.

Sering kali ditemui pengguna lampu strobo dan sirine tidak sesuai haknya. Nyatanya, penggunaan lampu strobo dan sirine sering kali disalahgunakan demi kepentingan pribadi, dengan alasan buru-buru mengejar waktu. Padahal tidak sedikit pengguna jalan memang sedang berpacu dengan waktu.

Dalam aksi siaran langsung pengguna lampu strobo dan sirine ini, telah mengundang kekaguman para penonton. Banyak yang request "pencet dong sirinenya", "beli dimana strobonya, merek apa?"

Tentu hal ini juga menimbulkan kontra bagi sebagian penonton lainnya. Ternyata penonton yang kontra langsung saja dibisukan oleh host karena dianggap mengganggu aksi siaran langsung tersebut.

Profil TikTok Mustofa Karim yang memang sering kali memosting aksi pengawalan atau dikawal.
Profil TikTok Mustofa Karim yang memang sering kali memosting aksi pengawalan atau dikawal.

Jika ditilik dari akun TikTok tersebut, aksi pengawalan ini rupanya menjadi konten utama andalannya. Penonton mengatakan bahwa pemilik akun tersebut adalah benar pengawal asli dari instansi pemerintah. Tidak diketahui instansi yang dimaksud TNI atau Polri. Namun dalam konten-kontennya, didominasi oleh kendaraan berplat Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun