Mohon tunggu...
Jojo Simatupang
Jojo Simatupang Mohon Tunggu... Guru - Sarjana Pendidikan | Guru | Penulis

Menjadi manfaat bagi banyak orang dan menjadi lebih baik setiap harinya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Arogansi Pengguna Lampu Strobo, Polri Wajib Tindak

7 Oktober 2022   20:54 Diperbarui: 7 Oktober 2022   22:47 1085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Profil TikTok Mustofa Karim yang memang sering kali memosting aksi pengawalan atau dikawal.

Sangat disayangkan jika aksi tersebut menjadi ajang arogansi. Mengingat aturan mengungkapkan untuk tidak sembarang mempergunakan lampu strobo dan sirine. Bahkan Ombudsman RI mengungkapkan bahwa anggota TNI/Polri tidak memiliki hak menggunakan lampu strobo dan sirine tanpa pengawalan.

Sering kali pengguna jalan beranggapan bahwa seluruh kendaraan TNI dan Polri baik plat hitam mau pun dinas memang berhak diprioritaskan, padahal nyatanya tidak. 

Lampu strobo juga digunakan oleh kendaraan angkutan personilnya, padahal bukan merupakan prioritas, sekadar antar jemput pulang dan pergi personil. Bahkan, ketika kendaraan angkutan tersebut disewakan kepada masyarakat sipil, lampu strobo pun dipergunakan, padahal jelas tidak ada urgensi atau prioritasnya.

Aksi tersebut sangat disayangkan karena sikap pengemudi yang 'menjual' konten prioritas untuk pribadinya. Ketika sebuah mobil tidak memberikannya jalan, pengemudi lantas bangga karena tetap bisa membalasnya dengan lampu strobo belakangnya. Tampak jelas tidak ada pengawal, pengemudi pun memajnkan musik dengan amat kencang sesuai pesanan para penonton TikToknya.

Apakah dibenarkan untuk menjadikan konten ketika sedang berdinas? Hal ini jelas menjadi kecemburuan bagi masyarakat sipil yang setiap harinya harus terjebak kemacetan.

Siapa pun orang tersebut, baik anggota kepolisian atau pun TNI, sangat tidak elok jika bersikap demikian. Arogansi yang telah membuat masyarakat enggan menghormati institusi keamanan dan pertahanan negara. Jika terus dibiarkan, sangat disayangkan maraknya penyalahgunaan kewenangan dan profesinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun