Mohon tunggu...
HiKristina
HiKristina Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hi aku selalu cantik

kristin ingin membuat berita

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Privacy or Not Privacy

15 Desember 2015   12:39 Diperbarui: 15 Desember 2015   17:24 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebebasan pers pada dasarnya merupakan kebebasan yang diberikan oleh media massa baik media cetak ataupun elektronik dalam memberikan informasi. Kebebasan pers dituntut tanggung jawab untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan sebagai alat atau pemicu konflik. Pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media penyambung lidah rakyat.

Namun pada kenyataannya di indonesia sangat mengalami penurunan, seringkali kita disuguhi dengan  berita-berita yang tidak jelas kebenarannya belum tentu benar tetapi dampak yang ditimbulkan bisa sangat luar bisa. Kasus mengenai perselingkuhan para arti yang diberitakan infotaiment benar-benar tidak lagi memperhatikan etika jurnalis nama pelaku atau korban diberitakan begitu saja tanpa memberikan nama samaran atau insial. Hal ini tetu mengesampingkan etika pers terhadap tanggung jawab sosial dari berita yang diberikan. Dalam hal ini berita tersebut bisa menjadi provokatif antarayang lai, yang satu diuntungkan tetapi yang satu juga bisa dirugikan.

Penafsiran kode etik wartawan indonesia (sumandiria, 2005 :263)

  1. Wartawan indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar

Wartawan indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa melaporkan dan menyiarkan informasi secara faktual dan jelas dari sumbernya, tidak menyembunyikan fakta serta pendapat  yang penting dan menarik yang perlu diketahui publik sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat.

  1. Wartawan indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada narasumber informasi

Wartawan indonesia memperoleh informasi dari sumber berita/narasumber, termaksud dokumen dan memotret, dilakukan dengan carea-cara yang dapat dipertanggungjawbkan menurut hukum, kaidah-kaidah kewartawanan, kecuali dalam hal laporan investigasi.

  1. Wartawan indonesia menghormati asa praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat

wartawan indonesia dalam melaporkan dan menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat esimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi kasus-kasus yang masih dalm proses peradilan. Wartawan tidak memasukan opini pribadinya. Wartawan sebaiknya, dalam melaporkan dan menyiarkan informasi perlu meneliti kembali kebenaran informasi.

Dalam pemberitaan kasus sengketa danperbedaan pendapat, masing-masing pihak harus diberikan ruang/waktu pemberitaan secara berimbang.

  1. Wartawan indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.

Wartawan indonesia tidak melaporkan atau menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, rumor atau tuduhan tanpa dasar yang bersifat sepihak, informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan nafsu birahi atau mengundang kontraversi publik. Untuk kasus tindak perkosaan/pelecehan seksual, tidak menyebutkan identitas program, untuk menjaga dan melindungi kehormatan korban.

  1. Wartawan indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalah gunakan profesi

Wartawan indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidakmenerima imbalan dalam bentuk apapun dari sumber berita/ narasumber, yang berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanannya, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

  1. Wartawan indonesia memiliki ha tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan

Wartawan indonesia melindungi narasumber yang tidak bersedia disebut  nama dan identitasnya. Berdasarkan kesepakatan, jika narasumber meminta informasi yang diberikan untuk ditunda pemuatannya, harus dihargai. Hal ini berlaku juga informasi latar belakang.

  1. Wartawan indonesia segera menyabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab

Wartawan indonesia segera mencabut dan meralat pemebrtaan dan penyiaran yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf. Ralat ditempatkan pada halaman yang sama dengan informasi yang salah atau tidak akurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun