Dalam buku Ragam Jurnalistik Baru Dalam Pemberitan (Setianti)2005:80 Paul Johnson jurnalis dan ahli sejarah Amerika Serikat, mengatakan ada tujuh dosa yang memaikan kebebasan pers salah satunya itu adalah mengenai menggangu privasi yang pada umumnya dilakukanoleh wartawan ketika nmelakukan kegiatan peliputan wawancara kehidupan para selebritas atau kaum elit,yang tengah terlibat dalam suatu maslah. Berbagai cara akan mereka lakukan untuk mendapatkan informasi, misalnya dengan menggunakan kamera untuk mengintai kehidupan mereka atau melakukan wawancara dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi.
Pada contoh kasus diatas mengenai kasus yang diduga selingkuh anatara arzetti atau pasha atau angel, bagi bebrapa orang dalam memberikan informasi tersebut mendapat keuntungan yaitu bagi medianya, popularitas medianya meningkat, selanjutnya akan berpengaruh pada pemasukkan. terkadang bagi beberapa selebriti itu akan mengankat namanya menjadi terkenal. Namun disisi lain ada juga kasus tersebut membawa malapetaka bagi rumah tangga mereka, ada juga menjadi tertekan karena pemberitaan yang memojokkan public figure.
Hal ini menjadi bukti bahwa media yang gemar memberitakan atau memberikan informasi mengenai privasi narasumber atau public figure dianggap biasa,skandal perselinkuhan atau perceraian para public figure merupakan berita-berita yang tidak layak tetapi terus diberikan pada masyrakat indonesia. Dalam hal ini, media sudah melanggar hak privasi seseorang dengan cara melanggar etika jurnalistik yang harus dilaksanakan. Lebih parah lagi jika pers tidak memiliki idealisme, karena tidak peduli padda kejujuran dan kebenaran tetapi hanya mencari sensasionalisme, seperti media massa yang memuat gambar porno, agar medianya laku dijual. Jadi hanya semata-mata berorientasi pada komersialisme (tebba, 2005: 50)
Namun sebagian besar media, tanpa terkecuali media swasta, sering melanggar privasi dalam memberikan pemberitaan kepadamasyarakat. Media pers seharusnya memberikan informasi sesuai fakta dan benar tetapi pers sekarang ini semacam pers sensational dan tidakdidasari dengan etika serta merugikan masyarakat. Tentupermasalahan yang ada seperti nin dinilai sangat melanggar kode etik jurnalistik indonesia, wartartawan diingatkan untuk menggunakan cara yang professional termaksuk menghormati hak privasi ataumasalah kehidupan pribadi seseorag.
Kalau pers tidak profesional, maka kebebeasan pers bisa berkembang menjadi anarki, karena liputannya tentang suatu peristiwa akann bisa keliru dan menjadi fitnah bagi pihak-pihak yang terkait, sehingga mendorong timbulnya pertentangan didalam masyarakat(tebba,2005:50)
Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan dan sebagaisaran memberikan informasi dari pemerintah kepada masyrakat maupun dari masyrakat kepada pemerintah. Komunikasi melalui pers dapat diharapkan mendapat respon yang dapat berupa pengetahuan, pengertian, persamaan presepsi dan partisipasi masyarakat maupun dari masyrakat sehingga pembanguna suatu negara dapat terlaksana. Wartawan indonesia selalu dituntut untuk terikat dengan kode etik jurnalisyang telah disepakati oleh masyarakat dan dkeputusan dewan pers No 03/SK-DP-III/2006. Dalam bagian pertama dari kode etik jurnalisme adalah, mengenai, “dalam fungsi, hak dan kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena pers dituntuntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyrakat”
Kebebasan pers pada dasarnya merupakan kebebasan yang diberikan oleh media massa baik media cetak ataupun elektronik dalam memberikan informasi. Kebebasan pers dituntut tanggung jawab untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan sebagai alat atau pemicu konflik. Pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media penyambung lidah rakyat.
Namun pada kenyataannya di indonesia sangat mengalami penurunan, seringkali kita disuguhi dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya belum tentu benar tetapi dampak yang ditimbulkan bisa sangat luar bisa. Kasus mengenai perselingkuhan para arti yang diberitakan infotaiment benar-benar tidak lagi memperhatikan etika jurnalis nama pelaku atau korban diberitakan begitu saja tanpa memberikan nama samaran atau insial. Hal ini tetu mengesampingkan etika pers terhadap tanggung jawab sosial dari berita yang diberikan. Dalam hal ini berita tersebut bisa menjadi provokatif antarayang lai, yang satu diuntungkan tetapi yang satu juga bisa dirugikan.
Penafsiran kode etik wartawan indonesia (sumandiria, 2005 :263)
- Wartawan indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
Wartawan indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa melaporkan dan menyiarkan informasi secara faktual dan jelas dari sumbernya, tidak menyembunyikan fakta serta pendapat yang penting dan menarik yang perlu diketahui publik sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat.
- Wartawan indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada narasumber informasi
Wartawan indonesia memperoleh informasi dari sumber berita/narasumber, termaksud dokumen dan memotret, dilakukan dengan carea-cara yang dapat dipertanggungjawbkan menurut hukum, kaidah-kaidah kewartawanan, kecuali dalam hal laporan investigasi.
- Wartawan indonesia menghormati asa praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat