Selama 40 tahun, penelitian itu telah melibatkan 600-an laki-laki negro yang miskin dan tak berpendidikan. Mereka dibagi dalam dua kelompok, yakni 399 orang sebagai kelompok percobaan yang dijangkiti sipilis dan tidak dilakukan terapi dan sisanya adalah kelompok kontrol yang tidak terjangkit sipilis. Mereka yang dipakai sebagai kelinci percobaan tidak diberi tahu bahwa mereka sedang dijadikan bahan percobaan ilmu kedokteran.
Mereka hanya tahu bahwa mereka mempunyai darah yang buruk (bad blood) yang dalam alam pikir mereka menjadi penyebab banyaknya penyakit, antara lain sipilis, anemia, cepat capek, dan sebagainya. Mereka yang ikut dalam percobaan tidak diberi perawatan intensif.Â
Mereka hanya mengadakan pemeriksaan untuk diketahui perkembangan lanjut dari percobaan tersebut. Karena banyaknya korban, percobaan ini pun dihentikan.
Atas persoalan ini, pada tanggal 16 Mei 1997, Presiden Bill Clinton, sebagai wakil pemerintah menyampaikan permohonan maaf kepada komunitas orang hitam khususnya kepada para keluarga yang mati dalam percobaan tersebut.Â
Kasus Tuskegee inilah yang mendorong pemerintah Amerika membuat aturan mengenai riset biomedis dengan mempergunakan manusia. Aturan ini kemudian dikenal dengan nama Belmont Report (1978).
Secara singkat, prinsip respect for human vulnerability ini bisa dikatakan bahwa orang yang kuat wajib melindungi yang lemah dan tidak boleh mempergunakan kerentanannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau memperdaya orang lain.Â
Dalam bioetika, prinsip vulnerability, ingin menggarisbawahi bahwa tujuan akhir ilmu pengetahuan dan teknologi bukanlah demi keuntungan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri, melainkan untuk kesejahteraan manusia. Kerentanan manusia adalah ciri kodrati seorang manusia. Contohnya, kenapa kuliah atau proses belajar mengajar tidak diadakan di alam terbuka atau lapangan. Alasannya, karena manusia itu rentan.
Penerapan
Penerapan prinsip kerentanan ini harus dilakukan dalam segala bidang. Mereka yang mengalami kerentanan (vulnerable) harus mendapatkan perlindungan khusus justru karena kerentanannya.Â
Dalam praktik medis, kerentanan yang dialami seseorang bisa ditimbulkan karena kurangnya pemahaman (mudah tertipu), oleh sakitnya atau karena faktor sosio-ekonomis.Â
Perangkat hukum dan etika dalam melindungi mereka yang vulnerable ini adalah dengan prinsip utama, yakni "respect for human vulnerability and personal integrity."