Definisi mengenai vulnerability tidak bisa dirangkum dengan mudah karena beragam kriteria yang mengapitinya, yakni bisa menyangkut aspek biologi, kesehatan sosial, ekonomi, psikologi, karakter kultur, dan sebagainya.
Stuasi vulnarable bisa mengenai seseorang atau sekelompok orang. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini adalah orang cacat, orang sakit, orang yang sudah tua, wanita mengandung dan janinnya, anak-anak di bawah umur, dan sebagainya.Â
Sedangkan kelompok yang masuk vulnerable adalah orang miskin, orang yang tidak berpendidikan, orang yang dipenjara, kaum minoritas, dan sebagainya.
Dewasa ini, masalah kerentanan (vulnerability) menjadi sangat penting karena mempunyai dampak etis dan hukum yang serius. Di satu pihak masalah kerentanan menjadi bagian integral kodrat manusia dimana manusia adalah makhluk yang tidak sempurna dan di sisi lain, kerentanan justru seringkali dimanfaatkan dan dieksploitasi oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, juga demi keuntungan ilmu pengetahuan.Â
Vulnerability juga sering muncul sebagai masalah etis karena pelanggaran atas prinsip vulnerability merupakan pelanggaran hak manusiawi (human right).
Prinsip vulnerability dikembangkan dan dipakai untuk melindungi mereka yang tidak terjangkau oleh prinsip otonomi karena mereka tidak bisa membuat informed consent secara baik dan benar. Mereka ini sering menjadi korban kekerasan, dieksploitasi, disingkirkan dan diabuse.Â
Pada dasarnya, semua orang harus menghormati keputusan yang dibuat seorang individu untuk dirinya sendiri, meskipun keputusan itu dipandang salah oleh orang lain. Masing-masing berhak menjadi tuan atas dirinya sendiri.
Akan tetapi, prinsip otonom ini mengandaikan yang bersangkutan memiliki prasarana (pengetahuan dan kebebasan) dan sarana sehingga mampu mengambil keputusan dengan baik dan benar.Â
Salah satu perwujudannya adalah pemberian informed consent. Berhadapan dengan mereka yang tidak memiliki prasarana (miskin atau bodoh), diperlukan perlindungan khusus mengenai kepentingan dasarnya (vulnerable person needs special protection).Â
Pelanggaran terhadap prinsip vulnerability terjadi dalam berbagai riset biomedis karena mereka menggunakan orang-orang yang vulnarable sebagai subjek penelitiannya tanpa informed consent yang baik dan benar.Â
Misalnya, peristiwa tuskegee syphilis experiment. Kegiatan ini adalah sebuah penelitian mengenai penyakit sipilis yang terjadi pada tahun 1932 -- 1972. Percobaan ini terjadi di klinik Tuskegee yang sekarang menjadi Universitas Tuskegee di Alabama, Amerika Serikat.