PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan atau badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor maupun kegiatan usaha lain.
Waktu pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini dilakukan saat penjualan barang tergolong mewah.
Barang tergolong sangat mewah yang jadi objek PPh Pasal 22 di antaranya:
1. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
2. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
3. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi
4. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenis
Tarif PPh 22 Berapa Persen?
Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 menurut UU PPh dan diatur dalam PMK No. 34/PMK.010 Tahun 2017 yakni:
1. Tarif PPh 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor
2. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Pembelian
3. Tarif PPh 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu
4. Tarif PPh Pasal 22 Hasil Produksi Migas
5. Tarif PPh 22 sebesar 0,25% atas Pembelian Bahan untuk Industri
6. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas Impor Komoditas
7. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Kendaraan Bermotor
8. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Kendaraan Bermotor
9. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Emas Batangan
10. Tarif PPh Pasal 22 Barang Mewah
Contoh Studi Kasus PPh Pasal 22
1.PT Prima Jaya pada bulan Agustus 2020 menjual tali hasil produksinya dengan harga Rp 22.000.000 (sudah termasuk PPN) kepada distributor UD. Nelayan Sejahtera (tidak ber NPWP) di Kabupaten Malang. Berapa besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Prima Jaya?
Jawab :
DPP = 100/110 x Rp 22.000.000 = Rp 20.000.000
PPh Pasal 22 = 0,25% x Rp 20.000.000 × 100% = Rp 100.000
2.CV Eka Sentosa merupakan pemasok barang yang menjual produk senilai Rp 20.000.000 kepada PT Prima Jaya.
CV Eka Sentosa telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Berapa jumlah pajak yang harus dipotong oleh PT Prima Jaya?
Jawab :
PPh Pasal 22 yang harus dipotong adalah 1,5% dari nilai pembelian produk, yaitu:
1,5% x Rp 20.000.000 = Rp 300.000
Jadi, PT DEF harus memotong PPh Pasal 22 sebesar Rp 300.000.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H