Mohon tunggu...
kris tanti
kris tanti Mohon Tunggu... Administrasi - Hallo !!

Saya mahasiswa Prodi Akuntansi di STIE Widya Dharma - Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPh Pasal 22

12 Juni 2024   21:00 Diperbarui: 12 Juni 2024   21:06 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Pembelian

3. Tarif PPh 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu

4. Tarif PPh Pasal 22 Hasil Produksi Migas

5. Tarif PPh 22 sebesar 0,25% atas Pembelian Bahan untuk Industri

6. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas Impor Komoditas

7. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Kendaraan Bermotor

8. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Kendaraan Bermotor

9. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Emas Batangan

10. Tarif PPh Pasal 22 Barang Mewah

Contoh Studi Kasus PPh Pasal 22

1.PT Prima Jaya pada bulan Agustus 2020 menjual tali hasil produksinya dengan harga Rp 22.000.000 (sudah termasuk PPN) kepada distributor UD. Nelayan Sejahtera (tidak ber NPWP) di Kabupaten Malang. Berapa besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Prima Jaya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun