PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan atau badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor maupun kegiatan usaha lain.
Waktu pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini dilakukan saat penjualan barang tergolong mewah.
Barang tergolong sangat mewah yang jadi objek PPh Pasal 22 di antaranya:
1. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
2. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
3. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi
4. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenis
Tarif PPh 22 Berapa Persen?
Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 menurut UU PPh dan diatur dalam PMK No. 34/PMK.010 Tahun 2017 yakni:
1. Tarif PPh 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor