Jawab :
DPP = 100/110 x Rp 22.000.000 = Rp 20.000.000
PPh Pasal 22 = 0,25% x Rp 20.000.000 × 100% = Rp 100.000
2.CV Eka Sentosa merupakan pemasok barang yang menjual produk senilai Rp 20.000.000 kepada PT Prima Jaya.
CV Eka Sentosa telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Berapa jumlah pajak yang harus dipotong oleh PT Prima Jaya?
Jawab :
PPh Pasal 22 yang harus dipotong adalah 1,5% dari nilai pembelian produk, yaitu:
1,5% x Rp 20.000.000 = Rp 300.000
Jadi, PT DEF harus memotong PPh Pasal 22 sebesar Rp 300.000.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H