Mohon tunggu...
kris tanti
kris tanti Mohon Tunggu... Administrasi - Hallo !!

Saya mahasiswa Prodi Akuntansi di STIE Widya Dharma - Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPh Pasal 22

12 Juni 2024   21:00 Diperbarui: 12 Juni 2024   21:06 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jawab :

DPP = 100/110 x Rp 22.000.000 = Rp 20.000.000

PPh Pasal 22 = 0,25% x Rp 20.000.000 × 100% = Rp 100.000

2.CV Eka Sentosa merupakan pemasok barang yang menjual produk senilai Rp 20.000.000 kepada PT Prima Jaya.

CV Eka Sentosa telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Berapa jumlah pajak yang harus dipotong oleh PT Prima Jaya?

Jawab :

PPh Pasal 22 yang harus dipotong adalah 1,5% dari nilai pembelian produk, yaitu:

1,5% x Rp 20.000.000 = Rp 300.000

Jadi, PT DEF harus memotong PPh Pasal 22 sebesar Rp 300.000.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun