BPJS Kesehatan jangan berfokus hanya pada aspek kepesertaan tetapi aspek lainnya terabaikan sehingga berpotensi menimbulkan masalah lebih besar di kemudian hari. Pertama yang harus ditegakkan adalah tujuan program jaminan kesehatan pada SJSN mencapai cakupan universal, mewujudkan Indonesia Sehat.
Tujuan JKN adalah mencapai cakupan universal. Komitmen untuk mewujudkan cakupan universal didasari oleh Deklarasi Hak Asasi Manusia (un.org), dan Deklarasi Alma-Ata (who.int). Kemudian pada bulan Mei 2005 cakupan universal menjadi komitmen seluruh negara anggota WHO dan dituangkan dalam Resolusi WHA58.33 yang berjudul: “Sustainable Health Financing, Universal Coverage and Social Health Insurance (apps.who.int).”
Definisi cakupan universal yaitu memastikan bahwa semua orang dapat menggunakan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, yaitu pelayanan berkualitas baik yang efektif, dan memastikan bahwa penggunaan pelayanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan keuangan bagi penggunanya. Cakupan universal membawa harapan kesehatan yang lebih baik dan memberi perlindungan dari kemiskinan bagi ratusan juta penduduk – terutama bagi penduduk paling rentan (who.int).
Gambar kubus ganda yang disebut tiga dimensi menuju cakupan universal ini menjadi sangat dikenal di seluruh penjuru bumi, karena dapat memberi pemahaman praktis secara mudah tentang konsep dasar mencapai cakupan universal.
Menuju cakupan universal memerlukan perjuangan dan kerja keras. Menuju cakupan universal sifatnya kontingen, muncul dari negosiasi lebih daripada desain. Dalam kenyataannya, beberapa negara memiliki rute yang spesifik dan bervariasi, yang umumnya berhasil terutama karena ada sosok pemimpin terkemuka dan ada gerakan rakyat yang kuat, yang dibingkai oleh moral dan perhatian global (Savedoff & Smith).
Semoga bermanfaat
Salam hormat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H