Mohon tunggu...
Kris Kirana
Kris Kirana Mohon Tunggu... Pensiunan -

SMA 1KUDUS - FK UNDIP - MM UGM | PERTAMINA - PAMJAKI - LAFAI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menawar Sanksi dan Menagih Janji …

23 November 2015   15:13 Diperbarui: 28 Mei 2016   05:51 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk BUMN sekelas Pertamina dan PLN, BPJS Kesehatan terus melakukan pendekatan ke manajemen hingga Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Bila Pertamina dan PLN bergabung, Fachmi mengakui jumlah peserta akan bertambah signifikan. Berarti PT Pertamina dan PT PLN memiliki jumlah pekerja terbanyak.

Menteri BUMN, Rini Soemarno menyampaikan telah mendorong semua BUMN menjadi anggota BPJS Kesehatan. Diharapkan akhir tahun atau paling tidak kuartal pertama tahun depan semua BUMN menjadi anggota BPJS Kesehatan (viva.co.id).

“Kami berharap BUMN dapat menjadi motor penggerak percepatan pendaftaran peserta JKN, khususnya bagi karyawan perusahaan berskala besar dan menengah ...,” kata Fachmi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis 12 Nopember 2015 (beritasatu.com). Ungkapan ini tidak berbeda dengan tema acara penandatangan komitmen di Sukabumi, 21 Oktober 2013: "BUMN sebagai motor penggerak sektor industri dalam perluasan peserta jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan" (bpjs.info).

Tiga tahun yang lalu sampai sekarang yang dicemaskan tampaknya belum pudar jua. Ketidaksiapan menghadapi percepatan dapat menimbulkan masalah-masalah baru yang lebih kompleks. Maka harus dilakukan perbaikan secara fundamental, bukan hanya berusaha menanggulangi permasalahan yang muncul di permukaan. Hal ini bukan tidak bisa dilaksanakan, meskipun sulit dan penuh dengan tantangan.

Presiden juga telah menyampaikan menemukan dan melihat sendiri banyak masalah di lapangan terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan. Presiden juga sudah mendengar potensi masalah likuiditas dan solvabilitas BPJS Kesehatan. Presiden ingin mengetahui penyebabnya, bagaimana menyelesaikan masalah-masalah dilapangan tersebut, menyempurnakan regulasinya hingga masalah likuiditasnya (setkab.go.id).

BPJS Kesehatan seyogyanya juga mengetahui penyebabnya, tetapi juga mengetahui kesulitan yang harus dihadapi. Tak mungkn berjuang sendiri untuk memperbaiki erosi dalam sistem kesehatan di negeri ini. Program JKN harus bertumpu di landasan sistem kesehatan kuat.

BUMN tidak membandel, tetapi juga tidak ingin masalah-masalah menjadi berlarut tanpa solusi dan tidak memberi harapan masa depan yang lebih baik. Serikat pekerja sebuah BUMN saja tidak mampu mengubah lingkungan yang tidak ingin berubah. Tampaknya perlu disampaikan kepada Menteri BUMN tentang semangat dan niat bakti mendorong perubahan perbaikan sistem kesehatan nasional.

ANTARA SANKSI DAN RISIKO

Pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan bagi pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat 1 Januari 2015, sudah lewat lebih dari sepuluh bulan. Sedangkan usaha mikro paling lambat 1 Januari 2016, tidak lama lagi.

Bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS dikenai sanksi administratif, termasuk tidak mendapat pelayanan publik tertentu (UU No.24/2011 Pasal 17) meliputi perizinan terkait usaha; untuk mengikuti tender proyek; memperkerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau izin mendirikan bangunan (PP No.86/2013 Pasal 9).

Pemberi kerja yang melanggar kewajiban memungut iuran dari pekerja dan membayar dan menyetor iuran kepada BPJS, dipidana dengan pidana penjara maksimum 8 tahun atau pidana denda maksimum Rp 1 miliar (UU No.24/2011 Pasal 55).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun