Mohon tunggu...
Kris Kirana
Kris Kirana Mohon Tunggu... Pensiunan -

SMA 1KUDUS - FK UNDIP - MM UGM | PERTAMINA - PAMJAKI - LAFAI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menawar Sanksi dan Menagih Janji …

23 November 2015   15:13 Diperbarui: 28 Mei 2016   05:51 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila bila target kepesertaan tahun 2015 tidak tercapai apakah BPJS Kesehatan tidak mendapat raport hijau, karena kepesertaan salah dari lima indikator penting dalam proses evaluasi, di tahun 2014. Indikator berikutnya adalah Draft Revisi PP No.101/2012 selesai tepat waktu; waktu penyelesaian pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan; sosialisasi kepada masyarakat; dan penanganan keluhan pelanggan (bpjs-kesehatan.go.id).

Pencapaian target kepesertaan merupakan salah satu ukuran kinerja BPJS Kesehatan yang sering dinilai prestisius. Prestasi ini harus diraih tanpa mengabaikan aspek-aspek penting lainnya, yang sifatnya interdependensi. Aspek-aspek dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan meliputi (1) aspek regulasi; (2) aspek kepesertaan; (3) aspek manfaat dan iuran; (4) aspek pelayanan kesehatan; (5) aspek keuangan; dan (6) aspek kelembagaan dan organisasi (djsn.go.id).

Iuran dari peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran merupakan sumber terbesar aset dana jaminan sosial kesehatan. Seyogyanya jumlah iuran cukup untuk membayar biaya pelayanan kesehatan bagi peserta dan untuk membiayai operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Dalam PP No.87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 37 diungkapkan bahwa dalam hal aset bersih dana jaminan sosial kesehatan per akhir tahun tidak mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk setengah bulan ke depan, maka paling sedikit dapat dilakukan penyesuaian dana operasional; penyesuaian besaran iuran; dan/atau penyesuaian manfaat.

Penyesuaian dana operasional BPJS Kesehatan sudah dilakukan. Penyesuaian besaran iuran tampak didepan mata. Bila suatu saat terpaksa harus dilakukan penyesuaian manfaat tentu akan menyakitkan bagi semuanya.

BUMN MILIK RAKYAT TIDAK MENENTANG NEGARA

Tujuh BUMN yang belum mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan seyogyanya tidak menentang kepentingan negara dan rakyat. BUMN milik negara, milik rakyat.

Kenyataan bahwa tingkat pemanfaatan (utilisasi) pelayanan pada peserta jaminan kesehatan dari perusahaan, terutama badan usaha besar, termasuk BUMN umumnya lebih tinggi dari rata-rata penduduk. Bukan hanya utilisasi, tetapi biayanya juga lebih tinggi. Walau tidak semua, beberapa pemberi pelayanan mungkin “tergoda” memberi pelayanan “berkualitas” yang terbaik.

Di Semarang, 21–23 Januari 2013 diselenggarakan Workshop Peran Serta BUMN Dalam Revitalisasi Dokter Primer, oleh PT. Pertamina (Persero) bekerjasama dengan Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (kpmak-ugm.org).  Direktur SDM Pertamina saat itu, Evita Tagor mengakui tingginya biaya kesehatan itu akibat adanya pemborosan, seperti biaya obat, penanganan pelayanan dan teknologi perawatan. Maka perlu diupayakan penghematan melalui pengelolaan kesehatan ke arah yang lebih efisien (tempo.co).

Empat hari sebelum 1 Januari 2014, ketika program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) digulirkan diterbitkan Perpres No.111/2013 tentang Perubahan Atas Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu perubahan drastis adalah percepatan waktu pendaftaran. BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil dipercepat 4 tahun, sedangkan usaha mikro dipercepat 3 tahun.

Berita perubahan tersebut muncul di awal bulan Oktober 2013. Mengejutkan karena berbeda dari Peta Jalan Menuju JKN 2012-2019 yang diterbitkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan diluncurkan Menko Kesra pada 29 Nopember 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun