Menurut Suprapti (2010), pemerintah harus sudah memiliki master plan menegenai daerah mana yang akan dijadikan daerah basis baru. Daerah basis tidak bisa diharapkan secara terus menerus karena suatu saat bisa merusak kandungan hara tanahnya. Sehingga daerah non basis harus dilirik untuk bisa dikembangkan menjadi daerah basis baru. Pemerintah harus menentukan spesifikasi lokasi baru yang cocok untuk tanaman tembakau dengan harapan kualitas dan produktivitas yang dihasilkan tinggi. Dengan begitu diharapkan daerah basis bisa beristirahat agar kandungan haranya bisa teregenerasi.
Kebijakan Diversifikasi Hasil Tanaman Tembakau
Selama ini ketika berbicara mengenai tembakau maka akan selalu dianalogikan dengan rokok. Padahal tembakau bisa saja diolah menjadi beragam produk selain rokok. Untuk meminimalisir bahaya rokok maka pemerintah sudah harus mengarahkan tembakau sebagai bahan baku produk non rokok. Disitasai dari Santoso dan Kusumastuti (2008) dalam penelitiannya, ternyata tembakau bisa dijadikan sebagai pewarna kain. Pemerintah harus memiliki pandangan baru bahwa tidak selamanya rokok menjadi hasil olahan tembakau. Temuan ini bisa dijadikan acuan pemerintah dalam mengembangkan industry tembakau. Terlebih tembakau juga bisa digunakan sebagai bahan baku protein anti kanker (Growth Colony Stimulating Factor) dan menstimulasi antibodi terhadap Human Papiloma Virus (HPV), yang menjadi penyebab kanker mulut Rahim.
Lebih lanjut, berdasarkan pengujian menggunakan Kromatografi Gas (GC) oleh Stojanovic et al. (2000) dalam Hasan dan Dwidjono (2013), minyak atsiri yang diekstrak dari tembakau tersusun oleh beragam komponen kimia. Minyak atsiri tersebut secara umum tidak lagi mengandung zat-zat kimia yang berbahaya, seperti nikotin. Keunggulan minyak atsiri tembakau sebagai senyawa yang bersifat antimikroba, antioksidan, dan beraroma merupakan potensi yang dapat dikembangkan.
 Minyak atsiri tembakau memungkinkan pengolahan produk turunan tembakau menjadi beragam produk industri meliputi, farmasi, kosmetik, pembersih rumah tangga, dan lainnya. Pemerintah harus menginisiasi riset-riset yang bertujuan untuk menemukan produk-produk turunan dari tembakau, sehingga tembakau tidak hanay diproses menjadi rokok saja. Jalan lainnya Kemenkes dapat bersinergi dengan Kementan dan Kemenperin untuk melakukan diversifikasi produk tembakau yang tidak selalu berbentuk rokok, tetapi dalam bentuk-bentuk lain.
Daftar Pustaka
Fuad Hasan, Fuad., dan Dwidjono Hadi Darwanto. 2013. Prospek dan Tantangan Usahatani Tembakau Madura. Jurnal SEPA 10(1): 63-70.
Handaka, Tatag dan Surokim. 2014. Pola Komunikasi Kelompok Petani Tembakau Madura Sebagai Basis Penyusunan Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Politik. Jurnal Karsa 23(2): 223-239.
Human Rights Watch. 2016. Panen dengan Darah Kami : Bahaya Pekerja Anak dalam Perkebunan Tembakau di Indonesia. ISBN : 978-1-6231-33528
Kementerian Kesehatan. 2015. Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI: Stop Kanker. http://www.depkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/infodatin-kanker.pdf. Diakses pada tanggal 17 Maret 2017.
Prabaningrum, Veranita dan Suci Wulansari. 2008. Upaya Pengendalian Tembakau dalam Pembangunan Kesehatan. Majalah Kedokteran Indonesia 58(1): 20-25.