Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keadilan Praksis

29 April 2020   19:56 Diperbarui: 29 April 2020   20:10 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Sesungguhnya ketidakadilan itu adalah tindakan menyimpang semisalnya dengan sengaja melebihi atau mengistimewakan orang kaya, atau persona-persona teristimewakan secara tak logis lainnya.

3. Pemberi washiat (al muushi) bisa mempunyai peluang rasa ketidakadilan (al janafu) yang berupa penyimpangan dan kesalahan karena cinta berlebih (kepayang).

Referensi:

PP. Alhasyim, Irab Al-Quran

Corpus Qur'an, Quranic Grammar

 Islamawareness.net, Prophets Sulaiman 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun