11. Tak perlu fatwa, putusan ataupun maklumat larangan sholat jenazah orang munafik, karena sudah jelas. Fatwa bisa memperkeruh suasana.
Referensi:
- PP. Alhasyim, Irab Alquran                                   Â
- Sunnah.org, Sahaba AlyamanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!