Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasih Rasul

29 April 2020   07:32 Diperbarui: 29 April 2020   07:41 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Secara nuzul surah At Taubah ayat 84 merupakan larangan" setelah" Rasul SAW menyalati seseorang yang secara gamblang diketahui kemunafikannya oleh Rasul saw via kelebihannya sebagai nabi dan rasul. Artinya sholat jenazah sudah dilakukan, baru turun ayat larangan ini.

2. Hal ini menunjukkan betapa mulia Rasul saw tanpa pandang bulu menghargai keislaman para sahabatnya, yang menyaksikan secara dhohir keislaman mereka walau pada akhirnya ada yang menjadi seorang munafik.

3. Kemampuan Hudzaifah al Yamani adalah istimewa dibawa bimbingan Rasul saw dalam deteksi munafik. Kemampuan ini sangat sulit ditiru dan diendus.

4. Hikmah fardlu kifayah pada sholat jenazah adalah salah satunya memberi kesempatan pada dua sisi :

a. Sisi yang tidak menyalati karena mampu deteksi munafik.
b. Sisi yang menyalati untuk menghormati persaksian Islamnya.

5. Lafadz "walaa" (dan janganlah) pada at Taubah ayat 84 di atas merupakan gabungan antara harfun wawu isti'nafiyah dan lam nahiyah bersifat mutlaq bagi Rasul saw dan orang -- orang yang secara sanad dipercaya mengetahui dan punya kemampuan deteksi orang munafik.

6. Sedang bagi awam adalah berusaha husnudzon bahwa yang kita hadapi adalah jenazah muslim yang beriman, urusan hati serahkan kepada Allah.

7. Sekali lagi ukuran munafik adalah sangat komplek, bias jadi pribadi munafik di satu sisi namun tidak munafik di sisi lainnya. Pun, sebaliknya yang dikatakan tidak munafik bisa jadi munafiq pada sisi lemah lainnya,

8. Jangan mudah menuduh munafik.

9. Tidak ada pertentangan lafadz "walaa" (dan janganlah) dengan hadist ataupun insiden keseharian.

10. Lembaga manapun tidak berhak membuat daftar orang munafiq.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun