2. Bisa jadi ia tidak munafik dalam keputusan politik, namun munafik di sisi lain misalnya sisi ekonomi.
3. Ada banyak titik kemunafikan pada diri. Kadang terlihat semua dan kadang tersembunyi sebagian.
4. Apakah dengan tiga poin di atas kita sudah bisa memberi label seseorang dengan sebutan "munafik"?
Yang berhak melabeli munafiq adalah sebagai berikut :
1. Allah Saw via kalam (Alquran).
2. Nabi Saw via hadis.
3. Hudzaifah al Yamani ra via kemampuannya yang taktikal dan bersifat khusus terbatas.
4. Entitas lainnya yang cukup maqom via haqqul yaqin yang dimiliki.
Munafik adalah jumlah total titik-titik potensial kemunafikan yang terkumpul 100 %. Sekali lagi, bisa jadi seseorang munafik dalam satu hal, namun tidak munafik pada hal lainnya.
Pun sebaliknya, seseorang tidak munafik pada satu hal, namun munafik dalam hal lainnya. Inilah yang sulit bagi kita (awam) untuk memberi label munafik kepada orang lain, ingat itu.
Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allooh dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasiq. (At Taubah 84)
Asbab nuzul ayat
Umar ibnul Khaththab r.a. berkata, "Ketika Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal, Rasulullah Saw diminta datang untuk menyalati jenazahnya.
Ketika Rasulullah Saw berdiri untuk salat, aku melompat kepada beliau dan berkata: