Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasih Rasul

29 April 2020   07:32 Diperbarui: 29 April 2020   07:41 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ayat-ayat pilihan Ramadan bagian-9

At-Taubah 84

Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

Shahibus Sirri Rasulullah Saw

Hal jenazah dan menyolati jenazah (bab ul janaiz wal sholatul janazah) pernah menjadi pembicaraan serius ulama. Tentu saja selalu ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) termasuk bab boleh dan tidaknya menyolati jenazah munafik.

Adapun dalam pengertian syarak, munafik adalah orang yang lahirnya beriman padahal hatinya kufur. Dengan melihat pengertian sederhana tersebut maka di dapat :

1. Perimeter (batas) kemunafikan
2. Parameter (ukuran) kemunafikan
3. Perimeter dan parameter hati

Sudah jelas perimeter (batas) kemunafikan adalah iman dan kufur. Sedang perimeternya adalah tindakan nyata destruktif yang mudah diamati dengan kasat mata. Namun, keduanya bersumber pada hati yang sulit diamati.

Munafik pasif adalah subyek yang susah diamati karena tidak melakukan tindak destruktif. Sedang munafik aktif bisa diamati pada sisi-sisi tertentu (parsial) seperti :

1. Bisa saja ia munafik pada satu sisi misalnya munafik dalam keputusan politik, namun di sisi lain ia tidak munafik misal sisi ekonomi, ia amanah.

2. Bisa jadi ia tidak munafik dalam keputusan politik, namun munafik di sisi lain misalnya sisi ekonomi.

3. Ada banyak titik kemunafikan pada diri. Kadang terlihat semua dan kadang tersembunyi sebagian.

4. Apakah dengan tiga poin di atas kita sudah bisa memberi label seseorang dengan sebutan "munafik"?

Yang berhak melabeli munafiq adalah sebagai berikut :

1. Allah Saw via kalam (Alquran).
2. Nabi Saw via hadis.
3. Hudzaifah al Yamani ra via kemampuannya yang taktikal dan bersifat khusus terbatas.
4. Entitas lainnya yang cukup maqom via haqqul yaqin yang dimiliki.

Munafik adalah jumlah total titik-titik potensial kemunafikan yang terkumpul 100 %. Sekali lagi, bisa jadi seseorang munafik dalam satu hal, namun tidak munafik pada hal lainnya.

Pun sebaliknya, seseorang tidak munafik pada satu hal, namun munafik dalam hal lainnya. Inilah yang sulit bagi kita (awam) untuk memberi label munafik kepada orang lain, ingat itu.

Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allooh dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasiq. (At Taubah 84)

Asbab nuzul ayat

Umar ibnul Khaththab r.a. berkata, "Ketika Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal, Rasulullah Saw diminta datang untuk menyalati jenazahnya.

Ketika Rasulullah Saw berdiri untuk salat, aku melompat kepada beliau dan berkata:

Wahai Rasulullah, mengapa engkau shalat untuk anak si Ubay itu, padahal pada hari ini dan hari ini dia mengatakan begini dan begitu?

Lalu aku sebutkan kepada beliau semua perkaranya itu. 

Rasulullah Saw tersenyum dan bersabda:

Hai Umar, biarkanlah aku.

Setelah berulang-ulang aku mengatakan, maka beliau bersabda:

Sesungguhnya aku boleh memilih, maka aku telah memilih. Sekiranya aku tahu, kalau aku mohonkan ampunan baginya lebih dari tujuh kali, niscaya dia akan diampuni, tentu aku akan menambahnya

Umar berkata, "Kemudian Rasulullah menyalati jenazah Abdullah bin Ubay, lalu salam".

Tetapi, tidak beberapa lama sesudah itu, turunlah ayat 84 surah at-Taubah (Bara'ah):

Walaa tushalli 'alaa ahadin minhum maata abadan walaa taqum 'alaa qabrihi innahum kafaruu billaahi warasuulihi wamaatuu wahum faasiquun.

Janganlah kamu sekali-kali mensalati (jenazah) orang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

Umar berkata, "Maka, aku merasa heran sesudah turunnya ayat itu, mengapa aku begitu berani kepada Rasulullah pada hari itu. Allah lebih mengetahui." [HR Bukhari]

Hudzaifah al Yamani sang telik sandi Rasul saw (Shahibus Sirri Rasulullooh)

Beberapa keistimewaan Hudzaifah al Yamani:

1. Level combat recon yang tinggi
Pada perang Khandaq Rasulullah Saw memerintahkan Hudzaifah al Yamani melaksanakan suatu tugas yang amat berbahaya ke jantung pertahanan musuh untuk misi penyusupan dan rekon tempur.

2. Hibernasi tinggi
Hudzaifah al Yamani ini suka tidur hingga dalam hadis pun Rasul Saw membangunkan dengan sebutan "hai tukang tidur!" hingga ia pun bangun dan berangkat dengan takutan dan menahan dingin yang sangat menusuk.

Tabah hibernasi (tidur panjang) mungkin sudah menjadi karakter para penjaga rahasia, dengan pertimbangan akan mengurangi waktu keterjagaan yang mempunyai peluang bocor rahasia.

3. Rekomendasi
Hudzaifah al Yamani sangat cermat dan teguh memegang segala rahasia mengenai orang-orang munafik selama hidupnya, sampai kepada seorang khalifah sekali pun.

Bahkan Khalifah Umar bin Khathtab, jika ada orang Muslim yang meninggal, dia bertanya, "Apakah Hudzaifah turut menyalatkan jenazah orang itu?" Jika mereka menjawab, "Ada," maka Umar ra turut menyalatkannya.

Gramatikal

1. walaa tushalli 'alaa ahadin minhum maata abadan
Merupakan gabungan antar :
-- harfun waw isti'nafiyah dan harfun lam nahiyah pada lafadz "walaa".
-- Fi'il amr pada lafadz "tushallii".
-- Al jar wal majrur pada lafadz " 'alaa ahadin minhum".
-- Fi'il madhi pada lafadz "maata".
-- Dhorof zaman pada lafadz "abadan".

2. walaa taqum 'alaa qabrihi innahum kafaruu bilaahi warasuulihi wamaatuu wahum faasiquun
Merupakan gabungan antara:
-- Harfun wawu 'athof dan harfun lam nahiyah pada lafadz "walaa".
-- Isim dan dhomirnya pada lafadz "taqum 'alaa qabrihi".
-- Inna taukidiyah, dhomir dan fi;il madhi pada lafadz "innahum kafaruu".
-- Dhomir mutasil fima hal rofa' dan jar wal majrur dan 'athofnya pada lafadz "bilaahi warasuulihi wamaatu ".
-- Harfun wawu haliyah, dhomir dan khobarnya pada lafadz "wahum faasiquun".

Tafsir

1. Secara nuzul surah At Taubah ayat 84 merupakan larangan" setelah" Rasul SAW menyalati seseorang yang secara gamblang diketahui kemunafikannya oleh Rasul saw via kelebihannya sebagai nabi dan rasul. Artinya sholat jenazah sudah dilakukan, baru turun ayat larangan ini.

2. Hal ini menunjukkan betapa mulia Rasul saw tanpa pandang bulu menghargai keislaman para sahabatnya, yang menyaksikan secara dhohir keislaman mereka walau pada akhirnya ada yang menjadi seorang munafik.

3. Kemampuan Hudzaifah al Yamani adalah istimewa dibawa bimbingan Rasul saw dalam deteksi munafik. Kemampuan ini sangat sulit ditiru dan diendus.

4. Hikmah fardlu kifayah pada sholat jenazah adalah salah satunya memberi kesempatan pada dua sisi :

a. Sisi yang tidak menyalati karena mampu deteksi munafik.
b. Sisi yang menyalati untuk menghormati persaksian Islamnya.

5. Lafadz "walaa" (dan janganlah) pada at Taubah ayat 84 di atas merupakan gabungan antara harfun wawu isti'nafiyah dan lam nahiyah bersifat mutlaq bagi Rasul saw dan orang -- orang yang secara sanad dipercaya mengetahui dan punya kemampuan deteksi orang munafik.

6. Sedang bagi awam adalah berusaha husnudzon bahwa yang kita hadapi adalah jenazah muslim yang beriman, urusan hati serahkan kepada Allah.

7. Sekali lagi ukuran munafik adalah sangat komplek, bias jadi pribadi munafik di satu sisi namun tidak munafik di sisi lainnya. Pun, sebaliknya yang dikatakan tidak munafik bisa jadi munafiq pada sisi lemah lainnya,

8. Jangan mudah menuduh munafik.

9. Tidak ada pertentangan lafadz "walaa" (dan janganlah) dengan hadist ataupun insiden keseharian.

10. Lembaga manapun tidak berhak membuat daftar orang munafiq.

11. Tak perlu fatwa, putusan ataupun maklumat larangan sholat jenazah orang munafik, karena sudah jelas. Fatwa bisa memperkeruh suasana.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun