Mohon tunggu...
Kempas Kempis
Kempas Kempis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Review Jurnal: Tax Audit Determinants and Corp Tax Compliance in Nigeria

3 Maret 2017   19:08 Diperbarui: 4 Maret 2017   04:00 1349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Resume Jurnal

Soyinka, Kazeem Akanfe

M.Sc. Student, University of Benin, Benin, Edo State, Nigeria

Jinadu, Olugbenga

Principal Lecturer, Department of Accountancy, Rufus Giwa Polytechnic, Owo, Ondo State, Nigeria

Sunday, Oluwafemi Michael

Technologist, Accountancy Department, Rufus Giwa Polytechnic, Owo, Ondo State, Nigeria

Abstrak: penelitian ini menguji apakah dampak dari probabilitas pemeriksaanpajak, frekuensi pemeriksaanpajak dan denda pajak bisa meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria. Penelitianini mengadopsi desain penelitian survei untuk memperoleh data dari responden. Dalam menguji hipotesis penelitian, penelitian mengadopsi penggunaan statistik deskriptif, korelasi dan metodeleast square regressionuntuk menganalisis data. Temuan mengungkapkan dampak yang signifikan dari probabilitas pemeriksaanpajak dan frekuensi pemeriksaanpajak terhadap kepatuhan pajak perusahaan. Namun, tidak ada dampak signifikan dari denda pajak atas kepatuhan pajak perusahaan. Penelitian ini merekomendasikan bahwa latihan pemeriksaan pajak harus sering dilakukan untuk mencegahketidakpatuhan terhadap pajak. Selain itu, pemerintah harus memberdayakan secara signifikan otoritas pajak untuk memantaudan menegakkan peraturan terhadap kepatuhan pajak di Nigeria.

Kata kunci: teori pencegahan Ekonomi, Pemeriksaanpajak, frekuensi pemeriksaanPajak, probabilitas pemeriksaanpajak, kepatuhan Pajak

  • Pendahuluan

Ketidakpatuhan terhadap sistem pajak mendapatkan perhatian yangcukup serius oleh otoritas pajak dunia (Yusof, Ling & Wah, 2014), dan pemerintah dituntutuntuk bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan warganya (Anyaduba & Modugu, 2013).

Untuk memenuhi persyaratan dalam fasilitas dasar (basic amenities) dan layanan sosial lainnya dibutuhkan sejumlah besar dana. Senada dengan hal tersebut, Appah dan Yeh (2013) dan Appah (2010) mengemukakan bahwa bagi semua negara yang sedang berkembang, maka harus ada sejumlah besar pendapatan yang dihasilkan yang harus digunakan pada infrastruktur publik demi kesejahteraan masyarakatnya.

Namun, gap antara pendapatan dan pengeluaran di Nigeria cukup mengkhawatirkan (Appah & Yeh, 2013). Penurunan pendapatan dan terus meningkatnya biaya mengakibatkan pemerintahan melepaskan beberapa negara bagian di Nigeria untuk merumuskan strategi dalam meningkatkan pendapatan (Kiabel & Nwokah, 2009), oleh karena itu, dibutuhkan adanya kepatuhan pajak.

Azubike (2009) mendefinisikan sistem pajak sebagai sebuah kesempatan bagi pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan tambahan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajibannya. Namun, ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak bisa menjadi masalah yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan pajak sebagai sumber pendapatan alternatif.

Demikian pula, Ola (2001) berpendapat bahwa ketidakpatuhan pembayaran pajak adalah pengkhianatan terhadap administrasi pajak dan pendapatan sistem. Oleh karena itu, penerapan strategi kepatuhan pajak yang benar dapat melindungi administrasi perpajakan, mempertahankan kepercayaan wajib pajak, dan program pemeriksaan pajak perlu dirangkul untuk memantau dan mendeteksi ciri-ciriketidakpatuhan wajib pajak perusahaandi Nigeria (Appah, 2004; Kiabel & Nwikpasi, 2009).

Namun, ternyata masih langka studi yang meneliti di bidang ini, ditambah dengan hasil temuan dari pemeriksaan pajak paling banyak mengenai kepatuhan pajak baik di dalam maupun di luar Nigeria (Anyaduba & Modugu, 2013; Appah & Yeh, 2013; Norman & Marisa 2012). Kurangnya minat peneliti di bidang ini mengakibatkan adanya kekosongan di bidang akademik, yang harus diisi untuk meningkatkan strategi perumusan kebijakan pajak.

Penelitian ini pada dasarnya meneliti apakah dampak dari probabilitas pemeriksaan pajak, frekuensi pemeriksaan pajak dan denda pajak bisa meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria.

  • Tinjauan Pustaka

Bagian tinjauan pustaka membahas kerangka teoritis, tinjauan pustaka dan hipotesis pengembangan untuk penelitian.

Kerangka Teoritis

Pendekatan teoritis mengenai kepatuhan pajak dibagi menjadi teori pencegahan ekonomi dan teori perilaku yang lebih luas yang menggabungkan antara pendekatan psikologis sosial dan fiskal. Namun, teori yang sangat relevan dalam konteks penelitian ini adalah teori pencegahan ekonomi. Teori pencegahan ekonomi menganggap wajib pajak adalah individu yang berkarakter risk-neutral atau risk-averseyang berusaha untuk memaksimalkan utilitas mereka, dan memilih untuk menghindari pajak setiap kali keuntungan yang diharapkan melebihi biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, pendekatan cost-benefitdiberikan untuk alasan mengapa wajib pajak dapat mematuhi undang-undang pajak.

Menurut Allingham dan Sandmo (1972) dan Srinivasan (1973), wajib pajak diberikandua strategi: (a) untuk membayar pajak sesuai dengan pendapatan riil atau (b) untuk menyatakan jumlah yang lebih kecil dari pendapatan dan akibatnya membayar pajak lebih sedikit. Dalam memilih diantara dua pilihan ekstrem tersebut tergantung pada kemungkinan akan diperiksa. Individu diasumsikan akan memilih strategi yang menghasilkan utilitas tertinggi dalam kondisi ketidakpastian. Di sisi lain, jika wajib pajak tidak diperiksa, strategi kedua bisa dipilih oleh wajib pajak.

Terlepas dari kemungkinan yang diperiksa, denda, tarif pajak dan pendapatan juga bisa menentukan kepatuhan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini memberikan kontribusi kepada literatur yang ada dengan memperkenalkan probabilitas pemeriksaanpajak, frekuensi latihan pemeriksaanpajak dan denda pajak sebagai penentu kepatuhan pajak perusahaan.

Tinjauan LiteraturTerkait

Probabilitas PemeriksaanPajak dan Kepatuhan Pajak

Penelitian oleh Alm dan McKee (2004) memeriksa penerapan metode eksperimental untuk menguji kepatuhan pajak individu. Temuan mengungkapkan bahwa probabilitas pemeriksaan pajak memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Temuan ini juga seiring dengan penelitian yang dilakukan oleh Slemrod, Blumenthal dan Christian (2001) yang meneliti wajib pajak terpilih dan menemukan bukti perubahan perilaku wajib pajak dalam menanggapi peningkatan probabilitas pemeriksaan pajak. Selain itu, Penelitian oleh Anyaduba dan Modugu (2013) juga mengungkapkan bahwa sistem penilaian diri (self-assessment) dan pemeriksaan pajak berdampak signifikan pada kepatuhan pajak.

Sebaliknya, Beron, Tauchen dan Witte (1988) melaporkan bahwa tidak ada korelasi antara pemeriksaan pajak dan kepatuhan. Pemeriksaan yang ditemukan lebih efektif dalam mendorong wajib pajak untuk lebih dari pemotongan klaim daripada mendorong mereka untuk melaporkan pendapatan yang sebenarnya. Atas dasar ini, hipotesis pertama dalam penelitian ini adalah:

H01:probabilitas pemeriksaanpajak tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria.

Frekuensi Pemeriksaan Pajak dan Kepatuhan Pajak

Teori ekonomi standar mengasumsikan bahwa kepatuhan pajak berkorelasi positif dengan frekuensi pemeriksaan pajak. Namun, bukti tentang dampak frekuensi pemeriksaanmasih ambigu. Misalnya, Spicer dan Lundstedt (1976) menegaskan bahwa frekuensi pemeriksaan pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Alm, McClelland dan Schulze (1999) menekankan bahwa tingkat kepatuhan pajak meningkat dengan cara non linear terhadappeningkatan frekuensi pemeriksaanpajak. Dalam percobaan yang dilakukan, frekuensi pemeriksaan 0% menyebabkan tingkat kepatuhan 20% dan meningkatkan secara signifikan dari 50,20% menjadi 67,50% untuk frekuensi pemeriksaan 2% dan 10% berturut-turut. Ini berarti bahwa pemeriksaan dengan frekuensi yang tinggi secara signifikan mempengaruhi kepatuhan pajak. Hipotesis kedua untuk penelitian demikian dinyatakan sebagai:

H02:frekuensi Pemeriksaan pajak tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria.

Dendapajak dan Kepatuhan Pajak

Penelitian yang dilakukan oleh Palil dan Mustapha (2011) mengungkapkan bahwa denda berdampak pada kepatuhan pajak. Semakin tinggi dendapada defaulters pajak, semakin besar peluang penggelapan pajak potensial. Senada dengan hal di atas, Gordon (1990), Wang dan Conant (1988), Marrelli dan Martina (1988) dan Marrelli (1984), menemukan bahwa tingkat denda memiliki hubungan negatif dengan penggelapan pajak. Sebaliknya, dari temuan Virmani (1989), terungkap bahwa tarif denda pajak memiliki hubungan positif dengan penggelapan, yang berarti bahwa tarif yang lebih tinggi tidak akan mencegah penggelapan pajak.Oleh karena itu, hipotesis ketiga untuk penelitian dinyatakan:

H03:Denda pajak tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria.

  • MetodologiPenelitian

Penelitian ini menggunakan desain penelitian survei untuk menjamin bahwa para peneliti mencapai populasi yang memadai dan cukup. Populasi terdiri dari seluruh staf dari kedua Federal dan Negara bagian di enam zona geopolitik di Nigeria (South West, South-South, South-East, North-West, Utara-Tengah dan Utara-Timur). Karena jumlah populasi yang sangat banyak, penelitian ini mempertimbangkan ukuran sampel sebanyak seratus tujuh puluh (170) responden yang tersebar di tiga negara bagian di tiga zona geopolitik (Edo di South-South, Lagos di South-West dan Imo di Selatan- Timur). Responden dipilih secara acak dan pilihan negara dan zona didasarkan pada kedekatan dan kemudahan akses ke data.

Penelitian ini memanfaatkan data primer. Kuesioner dirancang pada 5-titik bentuk skala Likert dari sangat setuju sampai sangat tidak setuju. Validitas kuesioner dijamin oleh experts dan pilot survey diadopsi untuk melakukan uji reliabilitas dengan koefisien korelasi 0,76 (76%). Sebanyak seratus tujuh puluh (170) eksemplar kuesioner diberikan, dimana seratus lima puluh (151) eksemplar yaitu mewakili 89% data bisa digunakan. Data yang dihasilkan diberi kode dan dianalisis menggunakan statistik deskriptif, korelasi dan least square (OLS) metode regresi biasa. Tools ini digunakan untuk mengukur normalitas variabel dan dampaknya. Aturan keputusan adalah untuk menerima hipotesis nol jika kriteria statistik lebih besar dari 0,05 (prob> 0,05), dan sebaliknya jika menerima hipotesis alternatif (prob <0,05).

SpesifikasiModel

Untuk mengukur dampak antara variabel dependen dan independen, digunakan model dari penelitian Anyaduba dan Modugu (2013), bahwa:

TAXCOMP = f (TAXPROB, TAXFREQ, TAXPEN) ........................ (i)

bentuk fungsional dari model dapat disajikan secara eksplisit sebagai:

TAXCOMP= α0 + α1TAXPROB + α2TAXFREQ+ α3TAXPEN +μ  ………(ii)

Dimana:

TAXCOMP :  Kepatuhan pajak perusahaan

μ                   :  error term yang mewakili variabel independen lain yang mempengaruhi model tapi tidak ditangkap

TAXPROB  :  Probabilitas untuk diperiksa

TAXFREQ  :  Frekuensi untuk diperiksa

TAXPEN     :  Denda pajak

Tanda Aprioiri:α1>0, α2>0,α3<0.

Berdasarkan model di atas, kepatuhan pajak perusahaan (TAXCOMP) merupakan variabel dependen, sedangkanprobabilitas yang diperiksa (TAXPROB), frekuensi yang diperiksa (TAXFREQ) dan denda pajak (TAXPEN) sebagai variabel independen.

  • Hasil dan Diskusi Temuan

4.1 Hasil

Hasil uji statistik deskriptif terhadap semua variabel yang digunakan dalam analisisadalahsebagai berikut: Mean dan deviasi standar dari variabel: TAXCOMP (Mean = 4,331126, STD = 3,361987); TAXPROB (Mean = 2,536424, STD = 0,877685); TAXFREQ (Mean = 1,629139, STD = 0,606805) dan TAXPEN (Mean = 3,331126, STD = 0,709195). Semua angka tersebut sangat rendah yang menunjukkan bahwa kepatuhan pajak,probabilitaspemeriksaan pajak danfrekuensipemeriksaanpajak pengelompokannyadi sekitar mean.

Kemudian didapatkan juga bahwa data terdistribusi secara normal karena Jacque-Bera nilai statistik probabilitas diasumsikan nol (0).

Hasil uji regresi menunjukkan nilaiR-squared sekitar 0,58 (58%) yang berarti bahwa variabel independen (TAXPROB, TAXFREQ dan TAXPEN) terdapat variasi sebesar 58% pada TAXCOMP. Namun, karena penyesuaian, perubahan TAXCOMP dikurangi sekitar 0,53 (53%). Sisanya 47% terdapat pada error termyang menyiratkan bahwa ada variabel lain yang bisa menentukan TAXCOMP. Nilai probabilitas pada uji F-statistik sebesar 0,02 mengungkapkan bahwa model yang digunakan baik. Hal tersebut menyiratkan adanya hubungan linear antara TAXCOMP dan variabel independen.

The Durbin-Watson statistic mengungkapkan bahwa ada sekitar 2 temuan tidak adanya autokorelasi dalam model. Tentang dampak dari masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen (TAXCOMP); TAXPROB menunjukkandampak signifikan (0,0468 <0,05) dan lemah negatif (0,252712) terhadap TAXCOMP. Ini berarti bahwa kenaikan unit TAXPROB akan menyebabkan 0,252712 unit penurunan pada TAXCOMP. Pada TAXFREQ, hasilnya menunjukkan dampak signifikan (0,0272 <0,05) dan lemah negatif (0,422603) terhadap TAXCOMP. Ini berarti bahwa kenaikan unit TAXFREQ akan menyebabkan 0,422603 unit penurunan TAXCOMP. Akhirnya, Pada TAXPEN, hasilnya menunjukkan dampak signifikan (0,4001> 0,05) dan dampak negatif yang lemah (0,331787) di TAXCOMP. Ini berarti bahwa kenaikan unit TAXPEN akan menyebabkan 0,331787 unit penurunan TAXCOMP.

4.2. Diskusi Temuan dan Uji Hipotesis

Pada bagian ini, hipotesis yang telah dirumuskan akan diuji dan hasil temuan dari uji regresi dibahas.

4.2.1Probabilitas PemeriksaanPajak dan Kepatuhan Pajak Perusahaan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAXPROB menunjukkan dampak negatif yang signifikan dan lemah pada TAXCOMP sebesar 5%. Berdasarkan kriteriastatistik yang signifikan (0,04 <0,05), maka hipotesis nol ditolak dan disimpulkan bahwa probabilitas pemeriksaan pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Ini berarti bahwa probabilitas pemeriksaan pajak mampu meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan. Temuan ini senada dengan penelitian yang dilakukan oleh Anyaduba dan Modugu (2013); Alma dan McKee (2004) dan Slemrod, Blumenthal dan Christian (2001). Sebaliknya, studi Beron, Tauchen dan Witte (1988) tidak mendukung ini karena mengungkapkan ketidaksignifikan dampak dari probabilitas pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan pajak.

4.2.2. FrekuensiPemeriksaanPajak dan Kepatuhan Pajak Perusahaan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAXFREQ berdampak signifikan yang negatif dan lemah terhadap TAXCOMP sebesar 5%. Berdasarkan kriteria statistik yang signifikan (0,03 <0,05), maka kita menolak hipotesis nol. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa frekuensi pemeriksaan pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa frekuensi pemeriksaan pajak mampu meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan. Temuan ini sesuai dengan penelitian dari Alm, McClelland dan Schulze (1999) dan Spicer dan Lundstedt (1976) bahwa pemeriksaan pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan.

4.2.3. Dendapajak dan Kepatuhan Pajak Perusahaan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAXPEN menunjukkan dampak tidak signifikan dan negatif terhadap TAXCOMP sebesar 5%. Berdasarkan kriteria statistik yang tidak signifikan (0.40 <0,05), maka hipotesis nol diterima dan menyimpulkan bahwa denda pajak tidak memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak. Temuan ini konsisten dengan studi Virmani (1989). Namun, penelitian dari Palil dan Mustapha (2011), Gordon (1990), Wang dan Conant (1988), Marrelli dan Martina (1988) dan Marrelli ( 1984) menunjukkan dampak yang signifikan dari denda pajak atas kepatuhan pajak perusahaan.

  • Kesimpulan dan Rekomendasi

Baru-baru ini, pendapatan yang diperoleh federasi telah habis karena terjadinya penurunan harga minyak mentah di pasar internasional. Nigeria yang merupakan negara mono-produk sangat terpukul oleh trend tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan cara alternatif untuk meningkatkan pendapatan (pajak). Namun, pada literatur sebelumnya mengungkapkan bahwa kepatuhan pajak merupakan persoalan dalam mendapatkan pendapatan besar melalui pajak. Penelitian ini mencoba untuk menyelidiki apakah faktor penentu pemeriksaan pajak bisa meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan pajak perusahaan sebagian besar ditentukan oleh probabilitas dan frekuensi pemeriksaan pajak. Atas dasar temuan ini, studi ini merekomendasikan bahwa latihan pemeriksaan pajak harus sering dilakukan untuk mencegah ketidakpatuhan terhadap pajak. Selain itu, pemerintah harus memberdayakan secara signifikan otoritas pajak untuk memantau dan menegakkan peraturan terhadap kepatuhan pajak di Nigeria.

Review Jurnal

Tulisan ini merupakan review dari jurnal yang berjudul Tax Audit Determinants and Corporate Tax Compliance in Nigeria karya Kazeem Akanfe Soyinka, Olugbenga Jinadu, dan Oluwafemi Michael Sunday yang dipublikasikan di The International Journal Of Business & Management Vol 4 Issue 5 pada Mei 2016

  • Pendahuluan

Gap antara penerimaan dan pengeluaran negara yang terjadi di Nigeria menuntut perumusan strategi dalam meningkatkan basis penerimaan negara dimana salah satu indikatornya adalah kepatuhan pajak. Di sisi lain, negara memiliki kewenangan dalam menjalankan pemungutan pajak, di antaranya pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan.

  • Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dampak dari probabilitas pemeriksaan pajak, frekuensi pemeriksaan pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria.

  • Kerangka Teoritis

Pendekatan teoritis yang digunakan adalah economic deterrence theory. Pendekatan biaya-manfaat menjadi dasa alasan wajib pajak dapat mematuhi undang-undang pajak.

  • Hipotesis

Terdapat 3 (tiga) hipotesis yang diajukan, yaitu:

H01: probabilitas pemeriksaan pajak tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria

H02: frekuensi pemeriksaan pajak tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria

H03: sanksi perpajakan tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria

Metodologi Penelitian

  • Penelitian dilakukan menggunakan survei terhadap 170 (seratus tujuh puluh) responden yang merupakan staff dari Federal Inland Revenue Service maupun State Board of Inland Revenue Service.
  • Kuesioner dirancang menggunakan model 5-titik bentuk skala Likert dari “sangat setuju sampai sangat tidak setuju”.
  • Sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) hasil dapat digunakan atau setara 89%.
  • Analisis data menggunakan statistik deskriptif, korelasi. dan regresi ordinary least square  (OLS).

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa:

Probabilitas pemeriksaan pajak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria

Frekuensi pemeriksaan pajak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria

Sanksi perpajakan tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria

Tanggapan Atas Penelitian

  • Self-assessment systemyang rentan terhadap ketidakpatuhan menuntut pemerintah untuk bias menggunakan kewenangannya dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
  • Penelitian ini mampu menunjukkan dampak yang berbeda dari 2 (dua) instrumen dalam pemungutan pajak, yaitu pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan.
  • Pemeriksaan pajak, baik probabilitas maupun frekuensinya berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak, tetapi untuk sanksi perpajakan justru sebaliknya.
  • Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian sebelumnya antara lain penelitian dari:
  • Adediran S. A, Alade S. O, dan Oshode, A.A yang berjudul The Impact of Tax Audit and Investigation on Revenue Generation in Nigeria pada tahun 2013;
  • Kennedy Prince Modugu dan John Obi Anyaduba PhD yang berjudul Impact of Tax Audit on Tax Compliance in Nigeria pada tahun 2014; dan
  • Adesina Olugoke Oladipupo yang berjudul Tax Knowledge, Penalties and Tax Compliance in Small and Medium Scale Enterprises in Nigeria pada tahun 2015.
  • Dalam penelitian selanjutnya, menurut hemat kami akan lebih berimbang apabila responden dalam penelitian berasal dari pihak wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun