Mohon tunggu...
Kempas Kempis
Kempas Kempis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Review Jurnal: Tax Audit Determinants and Corp Tax Compliance in Nigeria

3 Maret 2017   19:08 Diperbarui: 4 Maret 2017   04:00 1349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Namun, gap antara pendapatan dan pengeluaran di Nigeria cukup mengkhawatirkan (Appah & Yeh, 2013). Penurunan pendapatan dan terus meningkatnya biaya mengakibatkan pemerintahan melepaskan beberapa negara bagian di Nigeria untuk merumuskan strategi dalam meningkatkan pendapatan (Kiabel & Nwokah, 2009), oleh karena itu, dibutuhkan adanya kepatuhan pajak.

Azubike (2009) mendefinisikan sistem pajak sebagai sebuah kesempatan bagi pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan tambahan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajibannya. Namun, ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak bisa menjadi masalah yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan pajak sebagai sumber pendapatan alternatif.

Demikian pula, Ola (2001) berpendapat bahwa ketidakpatuhan pembayaran pajak adalah pengkhianatan terhadap administrasi pajak dan pendapatan sistem. Oleh karena itu, penerapan strategi kepatuhan pajak yang benar dapat melindungi administrasi perpajakan, mempertahankan kepercayaan wajib pajak, dan program pemeriksaan pajak perlu dirangkul untuk memantau dan mendeteksi ciri-ciriketidakpatuhan wajib pajak perusahaandi Nigeria (Appah, 2004; Kiabel & Nwikpasi, 2009).

Namun, ternyata masih langka studi yang meneliti di bidang ini, ditambah dengan hasil temuan dari pemeriksaan pajak paling banyak mengenai kepatuhan pajak baik di dalam maupun di luar Nigeria (Anyaduba & Modugu, 2013; Appah & Yeh, 2013; Norman & Marisa 2012). Kurangnya minat peneliti di bidang ini mengakibatkan adanya kekosongan di bidang akademik, yang harus diisi untuk meningkatkan strategi perumusan kebijakan pajak.

Penelitian ini pada dasarnya meneliti apakah dampak dari probabilitas pemeriksaan pajak, frekuensi pemeriksaan pajak dan denda pajak bisa meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria.

  • Tinjauan Pustaka

Bagian tinjauan pustaka membahas kerangka teoritis, tinjauan pustaka dan hipotesis pengembangan untuk penelitian.

Kerangka Teoritis

Pendekatan teoritis mengenai kepatuhan pajak dibagi menjadi teori pencegahan ekonomi dan teori perilaku yang lebih luas yang menggabungkan antara pendekatan psikologis sosial dan fiskal. Namun, teori yang sangat relevan dalam konteks penelitian ini adalah teori pencegahan ekonomi. Teori pencegahan ekonomi menganggap wajib pajak adalah individu yang berkarakter risk-neutral atau risk-averseyang berusaha untuk memaksimalkan utilitas mereka, dan memilih untuk menghindari pajak setiap kali keuntungan yang diharapkan melebihi biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, pendekatan cost-benefitdiberikan untuk alasan mengapa wajib pajak dapat mematuhi undang-undang pajak.

Menurut Allingham dan Sandmo (1972) dan Srinivasan (1973), wajib pajak diberikandua strategi: (a) untuk membayar pajak sesuai dengan pendapatan riil atau (b) untuk menyatakan jumlah yang lebih kecil dari pendapatan dan akibatnya membayar pajak lebih sedikit. Dalam memilih diantara dua pilihan ekstrem tersebut tergantung pada kemungkinan akan diperiksa. Individu diasumsikan akan memilih strategi yang menghasilkan utilitas tertinggi dalam kondisi ketidakpastian. Di sisi lain, jika wajib pajak tidak diperiksa, strategi kedua bisa dipilih oleh wajib pajak.

Terlepas dari kemungkinan yang diperiksa, denda, tarif pajak dan pendapatan juga bisa menentukan kepatuhan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini memberikan kontribusi kepada literatur yang ada dengan memperkenalkan probabilitas pemeriksaanpajak, frekuensi latihan pemeriksaanpajak dan denda pajak sebagai penentu kepatuhan pajak perusahaan.

Tinjauan LiteraturTerkait

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun