Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAXPROB menunjukkan dampak negatif yang signifikan dan lemah pada TAXCOMP sebesar 5%. Berdasarkan kriteriastatistik yang signifikan (0,04 <0,05), maka hipotesis nol ditolak dan disimpulkan bahwa probabilitas pemeriksaan pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Ini berarti bahwa probabilitas pemeriksaan pajak mampu meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan. Temuan ini senada dengan penelitian yang dilakukan oleh Anyaduba dan Modugu (2013); Alma dan McKee (2004) dan Slemrod, Blumenthal dan Christian (2001). Sebaliknya, studi Beron, Tauchen dan Witte (1988) tidak mendukung ini karena mengungkapkan ketidaksignifikan dampak dari probabilitas pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan pajak.
4.2.2. FrekuensiPemeriksaanPajak dan Kepatuhan Pajak Perusahaan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAXFREQ berdampak signifikan yang negatif dan lemah terhadap TAXCOMP sebesar 5%. Berdasarkan kriteria statistik yang signifikan (0,03 <0,05), maka kita menolak hipotesis nol. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa frekuensi pemeriksaan pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa frekuensi pemeriksaan pajak mampu meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan. Temuan ini sesuai dengan penelitian dari Alm, McClelland dan Schulze (1999) dan Spicer dan Lundstedt (1976) bahwa pemeriksaan pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan.
4.2.3. Dendapajak dan Kepatuhan Pajak Perusahaan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAXPEN menunjukkan dampak tidak signifikan dan negatif terhadap TAXCOMP sebesar 5%. Berdasarkan kriteria statistik yang tidak signifikan (0.40 <0,05), maka hipotesis nol diterima dan menyimpulkan bahwa denda pajak tidak memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak. Temuan ini konsisten dengan studi Virmani (1989). Namun, penelitian dari Palil dan Mustapha (2011), Gordon (1990), Wang dan Conant (1988), Marrelli dan Martina (1988) dan Marrelli ( 1984) menunjukkan dampak yang signifikan dari denda pajak atas kepatuhan pajak perusahaan.
- Kesimpulan dan Rekomendasi
Baru-baru ini, pendapatan yang diperoleh federasi telah habis karena terjadinya penurunan harga minyak mentah di pasar internasional. Nigeria yang merupakan negara mono-produk sangat terpukul oleh trend tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan cara alternatif untuk meningkatkan pendapatan (pajak). Namun, pada literatur sebelumnya mengungkapkan bahwa kepatuhan pajak merupakan persoalan dalam mendapatkan pendapatan besar melalui pajak. Penelitian ini mencoba untuk menyelidiki apakah faktor penentu pemeriksaan pajak bisa meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan pajak perusahaan sebagian besar ditentukan oleh probabilitas dan frekuensi pemeriksaan pajak. Atas dasar temuan ini, studi ini merekomendasikan bahwa latihan pemeriksaan pajak harus sering dilakukan untuk mencegah ketidakpatuhan terhadap pajak. Selain itu, pemerintah harus memberdayakan secara signifikan otoritas pajak untuk memantau dan menegakkan peraturan terhadap kepatuhan pajak di Nigeria.
Review Jurnal
Tulisan ini merupakan review dari jurnal yang berjudul Tax Audit Determinants and Corporate Tax Compliance in Nigeria karya Kazeem Akanfe Soyinka, Olugbenga Jinadu, dan Oluwafemi Michael Sunday yang dipublikasikan di The International Journal Of Business & Management Vol 4 Issue 5 pada Mei 2016
- Pendahuluan
Gap antara penerimaan dan pengeluaran negara yang terjadi di Nigeria menuntut perumusan strategi dalam meningkatkan basis penerimaan negara dimana salah satu indikatornya adalah kepatuhan pajak. Di sisi lain, negara memiliki kewenangan dalam menjalankan pemungutan pajak, di antaranya pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan.
- Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dampak dari probabilitas pemeriksaan pajak, frekuensi pemeriksaan pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria.
- Kerangka Teoritis
Pendekatan teoritis yang digunakan adalah economic deterrence theory. Pendekatan biaya-manfaat menjadi dasa alasan wajib pajak dapat mematuhi undang-undang pajak.
- Hipotesis