Probabilitas PemeriksaanPajak dan Kepatuhan Pajak
Penelitian oleh Alm dan McKee (2004) memeriksa penerapan metode eksperimental untuk menguji kepatuhan pajak individu. Temuan mengungkapkan bahwa probabilitas pemeriksaan pajak memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Temuan ini juga seiring dengan penelitian yang dilakukan oleh Slemrod, Blumenthal dan Christian (2001) yang meneliti wajib pajak terpilih dan menemukan bukti perubahan perilaku wajib pajak dalam menanggapi peningkatan probabilitas pemeriksaan pajak. Selain itu, Penelitian oleh Anyaduba dan Modugu (2013) juga mengungkapkan bahwa sistem penilaian diri (self-assessment) dan pemeriksaan pajak berdampak signifikan pada kepatuhan pajak.
Sebaliknya, Beron, Tauchen dan Witte (1988) melaporkan bahwa tidak ada korelasi antara pemeriksaan pajak dan kepatuhan. Pemeriksaan yang ditemukan lebih efektif dalam mendorong wajib pajak untuk lebih dari pemotongan klaim daripada mendorong mereka untuk melaporkan pendapatan yang sebenarnya. Atas dasar ini, hipotesis pertama dalam penelitian ini adalah:
H01:probabilitas pemeriksaanpajak tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria.
Frekuensi Pemeriksaan Pajak dan Kepatuhan Pajak
Teori ekonomi standar mengasumsikan bahwa kepatuhan pajak berkorelasi positif dengan frekuensi pemeriksaan pajak. Namun, bukti tentang dampak frekuensi pemeriksaanmasih ambigu. Misalnya, Spicer dan Lundstedt (1976) menegaskan bahwa frekuensi pemeriksaan pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Alm, McClelland dan Schulze (1999) menekankan bahwa tingkat kepatuhan pajak meningkat dengan cara non linear terhadappeningkatan frekuensi pemeriksaanpajak. Dalam percobaan yang dilakukan, frekuensi pemeriksaan 0% menyebabkan tingkat kepatuhan 20% dan meningkatkan secara signifikan dari 50,20% menjadi 67,50% untuk frekuensi pemeriksaan 2% dan 10% berturut-turut. Ini berarti bahwa pemeriksaan dengan frekuensi yang tinggi secara signifikan mempengaruhi kepatuhan pajak. Hipotesis kedua untuk penelitian demikian dinyatakan sebagai:
H02:frekuensi Pemeriksaan pajak tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria.
Dendapajak dan Kepatuhan Pajak
Penelitian yang dilakukan oleh Palil dan Mustapha (2011) mengungkapkan bahwa denda berdampak pada kepatuhan pajak. Semakin tinggi dendapada defaulters pajak, semakin besar peluang penggelapan pajak potensial. Senada dengan hal di atas, Gordon (1990), Wang dan Conant (1988), Marrelli dan Martina (1988) dan Marrelli (1984), menemukan bahwa tingkat denda memiliki hubungan negatif dengan penggelapan pajak. Sebaliknya, dari temuan Virmani (1989), terungkap bahwa tarif denda pajak memiliki hubungan positif dengan penggelapan, yang berarti bahwa tarif yang lebih tinggi tidak akan mencegah penggelapan pajak.Oleh karena itu, hipotesis ketiga untuk penelitian dinyatakan:
H03:Denda pajak tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria.
- MetodologiPenelitian
Penelitian ini menggunakan desain penelitian survei untuk menjamin bahwa para peneliti mencapai populasi yang memadai dan cukup. Populasi terdiri dari seluruh staf dari kedua Federal dan Negara bagian di enam zona geopolitik di Nigeria (South West, South-South, South-East, North-West, Utara-Tengah dan Utara-Timur). Karena jumlah populasi yang sangat banyak, penelitian ini mempertimbangkan ukuran sampel sebanyak seratus tujuh puluh (170) responden yang tersebar di tiga negara bagian di tiga zona geopolitik (Edo di South-South, Lagos di South-West dan Imo di Selatan- Timur). Responden dipilih secara acak dan pilihan negara dan zona didasarkan pada kedekatan dan kemudahan akses ke data.