Konsep pendidikan inklusi semestinya bisa dirasakan semua anak untuk mewujudkan #SemuaBisaBelajar. Dalam aspek pendidikan, negara sewajibnya hadir dalam memenuhi hak anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk mendapatkan pendidikan formal, nonformal, dan pendidikan informal yang setara.Â
Berdasarkan data per Desember 2023 yang dikutip dari Kompas.com, Kemendikbud menjamin 40.164 sekolah formal di Indonesia memiliki siswa berkebutuhan khusus (disabilitas). Lalu, bagaimana praktiknya di lapangan?
Pengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tasikmalaya sekaligus Kompasianer Nuning Sapta Rahayu menceritakan pengalamannya. Menurut Nuning, sebenarnya, pendidikan inklusif di Indonesia makin berkembang.Â
Apalagi, pihak Pemerintah lewat Kemendikbud sudah memberi perhatian lebih serius. Sebagai contoh, Kemendikbud mengadakan Bimtek untuk pemenuhan guru pembimbing khusus sejak 2020 hingga 2023.
Paling tidak, lanjut Kompasianer Nuning, sudah ada ribuan guru-guru umum yang memang diberi pelatihan dan pendidikan yang tidak sebentar.
"Pada tahap penguasaan konsep diberikan waktu selama 9 hari, kemudian pada tahap keterampilan selama 12 hari," kata Kompasianer Nuning.
Bimtek ini diikuti oleh guru di semua jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK.
Jadi, dengan pembekalan itu semestinya sudah tidak ada lagi sekolah yang menolak siswa dengan berkebutuhan khusus.
Biar bagaimanapun anak-anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk berkembang lewat layanan pendidikan inklusif.
Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah diperkuat agar tidak seorang pun tertinggal mendapat layanan pendidikan bermutu.
Sulitnya Mendapat Guru Pendamping
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya