Hingga saat ini proses negosiasi masih dilakukan pemerintah Indonesia bersama Filipina untuk membebaskan kesepuluh sandera ini. Apapun tindakan yang diambil pemerintah tentu telah berdasarkan perhitungan matang. Karena negara sudah memiliki kewajiban tertulis untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Seperti tertulis dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. (YUD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!