"Pertama sampai sini dulu (di luar ruas tulang), lalu saya dorong," katanya.
 Sebagai salah satu pendalaman dalam peran dramanya, D mengaku tak hanya berlatih pasang cincin, tapi juga pernah mengenakan baju pengantin. "Sebelum cincin saya juga pernah disuruh nyobain baju pengantin," ungkapnya.
 Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana yang berisi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H