"Pertama sampai sini dulu (di luar ruas tulang), lalu saya dorong," katanya.
 Sebagai salah satu pendalaman dalam peran dramanya, D mengaku tak hanya berlatih pasang cincin, tapi juga pernah mengenakan baju pengantin. "Sebelum cincin saya juga pernah disuruh nyobain baju pengantin," ungkapnya.
 Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana yang berisi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!