Demikian pula di Komunitas Samin yang mengajarkan tentang keutuhan kehidupan antara pengetahuan kebudayaan dan lingkungan.
"Kalau negara mau melihat betapa kayanya keberagaman nilai dari agama-agama leluhur. Tidak hanya bicara tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan, tapi juga dengan alam. Dan keberagaman seperti itu seharusnya dihargai," kata Mina.
Repons Pemerintah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan putusan MK dalam uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian Undang-Undang Adminduk terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK, maka Kemendagri akan melaksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di KTP elektronik," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia.
Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.
"Setelah data penghayat kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota," ucapnya.
"Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud," kata Tjahjo.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melarang pihak sekolah melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa penghayat kepercayaan.
Muhadjir menegaskan, status siswa penghayat kepercayaan diakui keberadaannya oleh pemerintah dan setara dengan para siswa lainnya.