Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hapus Diskriminasi Penghayat Kepercayaan

6 Desember 2017   06:15 Diperbarui: 6 Desember 2017   15:19 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Umat Parmalim saat melangsungkan ritual Sipaha Lima.

Demikian pula di Komunitas Samin yang mengajarkan tentang keutuhan kehidupan antara pengetahuan kebudayaan dan lingkungan.

"Kalau negara mau melihat betapa kayanya keberagaman nilai dari agama-agama leluhur. Tidak hanya bicara tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan, tapi juga dengan alam. Dan keberagaman seperti itu seharusnya dihargai," kata Mina.

Repons Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan putusan MK dalam uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian Undang-Undang Adminduk terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK, maka Kemendagri akan melaksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di KTP elektronik," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia.

Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.

"Setelah data penghayat kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota," ucapnya.

"Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud," kata Tjahjo.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melarang pihak sekolah melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa penghayat kepercayaan.

Muhadjir menegaskan, status siswa penghayat kepercayaan diakui keberadaannya oleh pemerintah dan setara dengan para siswa lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun