Iklan rokok masih bebas tayang di televisi dan belum ada batasan usia membeli rokok. Kendati demikian, masyarakat Amerika sudah mulai sadar. Mereka sudah mulai membatasi gerakan anak-anak mereka dari paparan merokok.
Secara perlahan tapi pasti, Amerika mulai melakukan banyak cara untuk membatasi kebebasan kaum perokok. Seperti, melarang merokok di atas pesawat, di rumah sakit, toilet umum, dan berbagai ruang publik lainnya.
Pemerintah dunia memiliki caranya tersendiri untuk membebaskan warganya dari polusi rokok. Sebagian keras, sebagian lagi terkesan membebaskan.
Menurut saya, Indonesia masih berada pada posisi tanggung. Tidak benar-benar melarang, tapi juga tidak membebaskan.
Bisa jadi, aturan setengah hati ini yang menjadi permasalahan, mengapa masih banyak generasi muda yang merokok.
Jadi, mungkin ada baiknya mencontohi aturan dari Malaysia.
Sebuah Rancangan Undang-undang tentang Tembakau dan Pengendalian Rokok sedang digodok di sana. RUU ini mencanangkan bahwa semua penjualan tembakau dan rokok adalah ilegal bagi warga kelahiran di atas tahun 2005. Harapannya agar rantai generasi perokok dapat terputus.
Adapun usulan waktu yang ditetapkan adalah tahun 2027. Pada saat itu, generasi kelahiran tahun 2005 akan memasuki usia 14 tahun. Mereka adalah kelompok generasi yang disasar.
Mengapa Indonesi tidak berpikir sampai ke situ ya?
**