Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Vonis Herry Wirawan, Kebiri Bukan Hanya Hukuman, Banyak Fungsinya

17 Februari 2022   06:17 Diperbarui: 17 Februari 2022   06:19 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, meskipun aneh, ada juga beberapa orang yang menggunakan kebiri kimia untuk tujuan kontrasepsi. Mereka bukan saja tidak ingin punya anak saja, tapi juga tidak ingin berhubungan seks lagi.

Dalam beberapa kasus tertentu, penjahat kelamin tidak selamanya juga "penjahat." Ada beberapa penderita kelainan seks yang merasa beresiko hingga mereka secara suka rela datang ke dokter untuk melakukan kebiri kimia.

Kembali kepada anggapan bahwa hukuman Kebiri bagi Herry adalah hal yang setimpal. Sayangnya, anggapan ini salah. Kebiri kimia tiada bedanya dengan proses penanganan penyakit biasa.

"Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, itu adalah pengobatan," ungkap Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik, dikutip dari sumber [2].

Diketahui jika Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.

Peraturan ini ditanda tangani bersamaan dengan tata cara lainnya untuk menghukum pelaku pedofilia, yakni rehabilitasi dan pemasangan alat deteksi.

Proses kebiri kimia adalah penyuntikan zat untuk mengurangi dorongan seksual. Caranya adalah dengan menghilangkan kelenjar testis (hormon testosteron) pada pria.

Jangan juga membayangkan jika bagian yang disuntik adalah alat kelaminnya. Cukup di lengan. Zat akan masuk melalui pembuluh darah dan menghambat pertumbuhan hormon.

Salah kaprah masyarakat bisa dimaklumi. Saya pun demikian.

**

Referensi: 1 2 3 4 5 6 

**

Acek Rudy for Kompasiana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun